KARYA TULIS ILMIAH

Jelaskan pernyataan berikut ! “ masalah penelitian dapat bersumber dari penulis sendiri, orang lain dan buku reference” 

Penulis Sendiri

Dalam hal ini penelitian yang dilakukan bersumber dari hasil wawancara baik secara langsung maupun seraca tidak langsung, observasi, pengamatan, atau bahkan dari pengalaman yang dilakukan sang penulis itu sendiri.

Orang Lain

Dalam hal melakukan penelitian atau karya tulis ini yang membedakan adalah sumber data yang di dapat. Sumber data ini didapat dari hasil penelitian yang sudah di lakukan oleh oarang lain, namun data tersebut harus dicermati dan di kembangkan lagi oleh sang penulis sesuai dengan hal yang diteliti.

Buku Referensi

Dalam membuat penelitian atau karya tulis ini seorang penulis mengambil data dari berbagai buku - buku yang berkaitain dengan hal yang Akan atau sedang diteliti sebagai referensi atau sebagai dasar dari topik yang akan di kembangkan.


Buatlah 2 (dua) topik permasalah yang menarik untuk topik PI/skripsi !
A. Analisis neraca keuangan sistem syariah pada pasar modal.
B. Analisis penerapan IFRS dalam pendidikan dasar akuntansi pada sekolah menengah.

Contoh Paragraf Induktif

Sebab Akibat


Siklus akuntansi adalah kegiatan bertahap yang harus dilalui dalam proses akuntansi yang berjalan terus menerus dan berulang yang dibagi menjadi beberapa tahap, yaitu : analisis transaksi, jurnal, posting, neraca saldo, jurnal penyesuaian, neraca lajur, jurnal penutup, laporan keuangan, neraca saldo setelah penutupan dan jurnal pembalik. Tahap – tahap tersebut haruslah dibuat dengan benar dan teliti. Oleh karenanya apabila terjadi kesalahan pada salah satu siklus tersebut maka akan mengakibatkan kesalahan yang menyeluruh.

Generalisasi

Masalah sumber daya manusia yang berkualitas yang dihadapi di Indonesia tidak lain tidak bukan karna penyebaran tenaga kerja yang kurang merata di setiap daerah sektor perindustrian dan ekonomi, yang mana sumber daya manusia yang berkualitas sangat dibutuhkan disetiap daerah-daerah yang tenaga kerjanya kurang. Jadi seperti halnya di luar Pulau Jawa yang tenaga kerjanya sangat kurang maka laju pertumbuhan ekonominya menjadi lamban.

Analogi

Peternakan merupakan aspek perekonomian yang penting dan menjanjikan. Selain dapat menjadi lahan pendapatan, peternakan juga memiliki dampak positif meningkatkan gizi masyarakat. Pengembangan peternakan dapat memenuhi kebutuhan daging warga sehingga negara tidak perlu mengimpor daging dari luar. Pertanian juga merupakan aspek perekonomian yang penting. Pengembangan pertanian dapat memenuhi kebutuhan beras warga sehingga impor dari luar tidak diperlukan.

Agus Marto Siap Sosialisasikan Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1

Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku akan melakukan konsultasi dengan publik sebelum melaksanakan kebijakan redemonasi mata uang. Hal ini guna mendata pendapat masyarakat baik yang pro dan kontra terhadap kebijakan tersebut.

"Saya rasa untuk redenominasi mata uang itu sudah ada inisiatif yang cukup, koordinasi sudah dilakukan, tapi kita perlu konsultasi publik supaya pubik tahu tentang apa inisiatif ini, apa pro dan kontranya," ujar Agus Marto ketika ditemui di sela Seminar Investasi 2013 di Baliroom Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (21/11/2012).

Agus Marto menambahkan pembahasan publik ini akan dilakukan pada minggu ini dengan mengundang semua ahli terkait kebijakan tersebut. Beserta para anggota DPR RI selaku rekan pemerintah dalam menetapkan Undang-Undang Redenominasi.

"Nanti kita diskusikan, jadi saya rasa di minggu-minggu ini kita akan coba pembahasan di publik, mengundang semua ahli untuk bisa membahas dan kita harapkan nanti di DPR sependapat untuk bisa membahas undang-undang ini," jelasnya.

Nantinya, segala pendapat itu menkadi masukan pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang redonominasi yang diharapkan bisa masuk dalam prolegnas 2013.

"Kita upayakan supaya bisa masuk dalam list tahun 2013," tandasnya.

Rencana pemerintah melaksanakan redenominasi alias penyederhanaan nilai mata uang rupiah sudah di depan mata. Setelah dirampungkan di tingkat internal pemerintah sendiri, draft RUU Redenominasi tersebut akan dibawa ke DPR. Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2012/11/21/105948/2096746/5/agus-marto-siap-sosialisasikan-redenominasi-rupiah-rp-1000-jadi-rp-1?f9911023


Analisis

Menurut saya, langkah penyederhanaan mata uang merupakan hal yang sulit dilakukan penyederhanaan Rp 1000 menjadi Rp 1 terlalu banyak, sehingga hal ini tentu akan menyulitkan masyarakat terutama masyarakat yang awam. Disamping itu perlu sekali sosialisasi di masyarakat yang harus merata dan tepat sasaran agar tidak ada kerancuan akan nilai mata uang rupiah. Maka pembahasan lebih lanjut di DPR sangat di butuhkan.

UKM Tak Berbadan Hukum Tak Wajib Patuhi UMP/UMK

Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa ketentuan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) hanya berlaku bagi para pemberi kerja perorangan atau kelompok yang berbadan hukum. Artinya pelaku usaha yang tak berbadan hukum atau sektor informal tak masuk dalam ketentuan UMP.

"UMP hanya berlaku bagi sektor formal saja dan punya badan hukum, bukan informal. Perusahaan yang berbadan hukum, perorangan atau kelompok, berdasarkan UU No 13 Tahun 2003," kata Dirjen Perhubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Irianto Simbolon kepada detikFinance, Rabu (21/11/2012)

Irianto mencontohkan pelaku usaha seperti warteg yang mempunyai karyawan tak harus patuh pada ketentuan UMP. "Kalau pengusaha warteg, ojek, PRT itu nggak. UMP itu harus memenuhi tiga unsur memenuhi ada majikan, adanya unsur upah dan unsur perintah pekerjaan," katanya.

Sebelumnya Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DPN) Haryadi Sukamdani mengungkapan, UMP ini juga bukan hanya untuk pekerja formal namun pekerja informal seperti pembantu rumah tangga (PRT), sopir, hingga tukang kebun pun dapat nilai yang sama. Hal tersebut sudah tertuang dalam UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 pasal 90 ayat 1.

"Kalau mengacu pada Undang-undang no 13 tahun 2003 pasal 90 ayat 1. Itu sama. Bahwa pemberi kerja seluruh yang memberikan kerjaan, baik itu perusahaan atau individu harus memberikan upah yang ditetapkan. Itu pengertiannya begitu," ungkap Haryadi kemarin.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2012/11/21/114938/2096819/4/ukm-tak-berbadan-hukum-tak-wajib-patuhi-ump-umk?f9911023

Analisis

Menurut saya, ketentuan UMP/UMK  sudah seharuhnya seperti ini agar perusahaan yang berbadan hukum / formal bisa memberikan upah yang layak bagi para karyawan. Namun untuk sektor yang tidak formal seharusnya di atur juga upah minimumnya tergaantung kategorinya, agar semua sektor dapat memiliki penghasilan yang layak sesuai dengan pekerjaannya

Empat Strategi Menkeu Tingkatkan Perekonomian RI

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, ada empat strategi yang dilakukannya untuk bisa mencapai pertumbuhan ekonomi Indonesia sesuai target. Apa saja?
"Berbeda dengan strategi yang dilakukan oleh negara lain, kita menekankan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui penyehatan fiskal," ungkap Agus saat memberikan sambutan di acara Seminar Nasional APBN 2013: Peningkatan Kualitas Belanja Negara di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Menurut Agus, strategi yang dilakukannya ini memang berbeda, khususnya seperti yang sudah dilakukan di negara-negara Eropa, seperti Yunani, Spanyol, Portugal, dan Irlandia. Di empat negara Eropa itu, mereka justru menerapkan strategi ekonomi yang berbeda dengan Indonesia sehingga pertumbuhan ekonominya tidak sepositif di Indonesia.
Empat strategi yang dimaksud Agus Marto adalah pertama, mengoptimalisasi pendapatan negara dengan tetap menekankan dan menjaga dunia usaha. Pemerintah tahu bahwa konsumsi domestik ini cukup besar menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia selama ini. "Dengan konsumsi domestik yang besar, pertumbuhan ekonomi nasional tetap tumbuh positif," tambahnya.
Kedua, melakukan efisiensi belanja negara yang kurang produktif dan tetap meningkatkan belanja negara. Ketiga, menjaga defisit anggaran. "Tahun ini, kita jaga defisit anggaran mencapai Rp 153,3 triliun atau 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB)," tambahnya.
Keempat, menurunkan rasio utang terhadap PDB. Di September 2011, rasio utang terhadap PDB Indonesia mencapai 24,4 persen dan pada 2013 bisa mencapai 23 persen dan 24 persen pada 2014.
"Dengan empat strategi itu, hal tersebut akan menjadi jangkar bagi perekonomian dalam negeri,"

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/20/10473772/Empat.Strategi.Menkeu.Tingkatkan.Perekonomian.RI

Analisis

Menurut saya, apa yang telah disampaikan oleh menkeu memang ada benarnya. Namun hal yang peru di perhatikan adalah realisasidar rencana tersebut, seperti melakukan efsiensi dalam belanja negara hal ini harus di perketat karena dapat di lihat pada berbagai media banyak yang perlu  perhatikan  seperti kunjungan kerja DPR yang menurut saya tida efektf. Jadi penting sekali realisasi dan pengawasan yang telah disampaikan.

Neraca Penutupan BP Migas Segera Diaudit

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengaudit neraca penutupan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas).
"Terkait rencana audit neraca penutupan BP Migas, saya akan mengikuti rapat koordinasi dengan Menteri ESDM Jero Wacik di kantornya siang ini," kata anggota BPK yang menjadi koordinator audit untuk Kementerian ESDM, Ali Masykur Musa, Selasa (20/11/2012), di Jakarta.
Menurut Ali Masykur, pasca-pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini, BPK harus melakukan audit terhadap neracanya.
Dalam catatan Kompas, BPK pernah melakukan audit terhada BP Migas, beberapa waktu lalu. Dari hasil audit itu, BPK menemukan sejumlah kerugian negara, di antaranya terkait pembayaran pajak yang diperhitungkan dengan biaya pemulihan sejumlah perusahaan kontrak karya bagi hasil yang belum dibayarkan kepada negara.
Mengenai obyek apa saja yang akan diaudit BPK, Ali Masykur belum mengetahui secara rinci. "Menunggu hasil rapat koordinasi di Kantor Menteri ESDM," ujarnya.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/20/10583997/Neraca.Penutupan.BP.Migas.Segera.Diaudit

Analisis

Menurut saya, adanya audit setelah pembubaran BP Migas memang perlu lakukan hal ini untuk memeriksa kembali data - data keuangan yang telah lalu agar bisa di ambil kesimpulan mengenai apa yang telah terjadi selama beberapa dekade terakhir dengan BP Migas.

Ekspor RI ke Swedia Naik Tipis

JAKARTA, KOMPAS.com- Total nilai ekspor Indonesia ke Swedia pada tahun 2011 mencapai 170,5 juta dollar AS, naik dari tahun sebelumnya yang senilai 156,5 juta dollar AS.
Ekspor Indonesia ke Swedia didominasi oleh minyak sawit dan turunannya, tembaga, karet alam, mesin printing, alas kaki berbahan sol karet, plastik, dan kulit.
Sementara itu, total nilai impor Indonesia dari Swedia pada tahun 2011 mencapai 886 juta dollar AS, naik jika dibandingkan tahun 2010 yang sebesar 725,6 juta dollar AS. Impor Indonesia dari Swedia didominasi oleh mesin penggilingan, mineral, electronic integrated circuits and micro assemblies, suku cadang kendaraan bermotor, mesin pengolah karet dan plastik atau untuk manufaktur produk dari bahan baku tersebut, mesin cuci piring dan mesin pengering.
Menurut Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Jumat (16/11/2012), ekonomi kedua negara pada dasarnya bersifat saling melengkapi (komplementer). Kemudian, pangsa pasar perdagangan keduanya juga masih belum dimanfaatkan secara optimal, sehingga peluang untuk meningkatkan hubungan perdagangan masih terbuka lebar.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/16/12232436/Ekspor.RI.ke.Swedia.Naik.Tipis


Analisis

Menurut saya, ini merupakan hal bagus dengan adanya kenaikan angka ekspor artinya ada celah untuk bisa menembus pasar Swedia  di bidang kelapa sawit serta turunannya. Peran pemerintah harus memperhatikan dan memberikan bantuan kepada pengusaha kelapa sawit agar bisa mendongkrak dan membirikan kwalitas yang lebih baik agar lebih di minati di pasar luar negeri, dan juga untuk impor barang dari swedia agar bisa lebih di tekan.

Hasil Kajian Tarif Listrik Tuntas

BANGLI, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menuntaskan kajian mengenai kenaikan tarif tenaga listrik. Hasil kajian itu untuk menentukan tahapan kenaikan tarif dan besaran kenaikannya untuk setiap golongan pelanggan listrik.
Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM Jarman, Sabtu (17/11/2012), di Kabupaten Bangli, Bali.
Menurut Jarman, pemerintah telah menyelesaikan hasil kajian mengenai kenaikan tarif tenaga listrik. " Sudah selesai hasil kajiannya, akan segera disampaikan kepada Menteri ESDM untuk diputuskan beberapa opsi yang diajukan," ujarnya.
Kajian itu meliputi besaran kenaikan tarif listrik untuk masing-masing golongan, kecuali untuk golongan pelanggan 450 Volt Ampere dan 900 VA. Pihaknya juga mengkaji mengenai dampak kenaikan tarif listrik bagi pelanggan jika dilakukan secara bertahap tiap bulan ataupun tiap triwulan.
Menteri ESDM Jero Wacik menyatakan, pemerintah akan menetapkan tahapan kenaikan tarif listrik yang paling tidak memberatkan pelanggan listrik. " Dicari yang paling tidak memberatkan, belum ditetapkan apakah kenaikannya per bulan atau per triwulan," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah telah mendapat persetujuan dari DPR RI untuk menaikkan tarif tenaga listrik 15 persen pada tahun 2013 mendatang, kecuali untuk golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA.
Kenaikan tarif tenaga listrik itu diperlukan untuk mengurangi beban subsidi listrik yang saat ini terus membengkak.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/17/23050225/Hasil.Kajian.Tarif.Listrik.Tuntas

Analisis

Menurut saya, hasil kajian tarif listrik ini sudah cukup baik karena kenaikan tarif di batasi hanya untuk golongan tetentu, hal ini agar tidak memberatkan masyarakat. Kenaikan tarif listrik ini harus terus di perhatikan pemerintah, jka tujuannya untuk menekan beban subsidi agar tidak lebih membengkak perlu adanya kordinasi dengan subsidi bahan bakar minyak yang dinilai kurang tepat sasaran

Dahlan: Indonesia Harus Kurangi Ketergantungan pada Asing

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Menteri BUMN Dahlan Iskan menjelaskan bangsa Indonesia harus bisa mengurangi ketergantungan pada pihak asing agar menjadi bangsa yang mandiri.
"Mengapa negara kita sangat tergantung dari luar negeri? Jawabannya karena saat itu kita kurang sumber daya manusia (SDM), kurang modal dan kurang pengetahuan," kata Dahlan saat memberi sambutan di acara Perhimpunan Mahasiswa Teknik Indonesia (PMTI) ke-X dan Temu Ilmiah Mahasiswa Teknik Indonesia (TIMTI) ke-16 di Anjong Mon Mata Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Minggu (18/11/2012).
TIMTI ke-16 ini berlangsung dari tanggal 18 hingga 28 Nopember 2012 dan dihadiri 27 delegasi yang terdiri dari 500 orang dari berbagai universitas di Indonesia. Acara ini berlangsung setiap dua tahun sekali.
Meskipun demikian, lanjut Dahlan, dia menilai kondisi saat ini sudah mulai berubah. Jumlah SDM, modal dan pengetahuan masyarakat Indonesia juga sudah meningkat. "Masalahnya, kok masih saja Indonesia bergantung kembali ke luar negeri?," jelasnya.
Dahlan menilai bahwa masyarakat Indonesia harus berubah dan harus siap menjadi agen perubahan (agent of change). Hal itu dilakukan agar masyarakat Indonesia biar mandiri dan siap menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.
"Berarti di sini perlu perubahan atau keberanian kita untuk menyinergikan potensi yang ada untuk dikelola menjadi sumber kebangkitan Indonesia," tambahnya.
Dahlan menilai untuk bisa melakukan keberanian, masyarakat harus berani bertindak dan berubah. Dahlan berpendapat, masyarakat Indonesia perlu memulainya dari sekarang.
"Jangan ditunda-tunda lagi, tentang apa saja yang kita sudah bisa lakukan. Sehingga secara perlahan dan pasti, kita suatu saat akan tegak dan jadi bangsa yang mandiri," tambahnya.
Dahlan juga berpesan agar mahasiswa teknik tidak main politik, tetapi lebih berfokus pada bidang masing-masing. "Sehingga mahasiswa ini akan menjadi ahli-ahli tehnik yang sangat dibutuhkan bangsa ini," jelasnya.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/18/13344388/Dahlan.Indonesia.Harus.Kurangi.Ketergantungan.pada.Asing


Analsis

Menurut saya, apa yang telah di sampaikan Menteri BUMN sangat benar, kita terlalu lama bergantung kepada luar negeri mulai dai kebutuhan sehari - hari, transportasi,  elektronik, dan lain sebagainya. Seperti yang telah di katakan sebenarnya bangsa Indonesia mempunya potensi yang sangat besar, dan hal yang paling penting adalah pemberdayaan SDM dan perlu adanya pembinaan untuk menghasilkan SDM yang baik mulai dari mental. Tetapi  perlu diperbaiki sistem dan sarana pendidikan yang telah ada jangan sampai para ahli yang telah menimba ilmu di luar negeri tidak terpakai di negara ini.

Dahlan: Bukan Eranya BUMN Dijual

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Dahlan Iskan menjelaskan bahwa saat ini bukan eranya untuk menjual perusahaan-perusahaan pelat merah ke pihak asing. Bahkan yang dilakukan pemerintah itu harus sebaliknya.

"Kalau dulu, mungkin masih ada BUMN yang dijual. Tapi sekarang eranya sudah berakhir. Sekarang saatnya beli-beli perusahaan," kata Dahlan saat memberikan sambutan di acara Semen Gresik akuisisi Thang Long Cement JSC di Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Menurut Dahlan, kemampuan perusahaan BUMN untuk mengakuisisi perusahaan asing ini disebabkan oleh perekonomian Indonesia yang relatif stabil bila dibanding negara lain. Apalagi kinerja operasional perseroan juga relatif meningkat sehingga memiliki kas yang kuat.

Tahun lalu, kata Dahlan, ekonomi Indonesia sudah berhasil mengalahkan perekonomian Belanda. Bahkan dua tahun lagi, ekonomi Indonesia akan mengalahkan Spanyol.

"Tapi jangan mimpi untuk untuk mengalahkan Barcelona," selorohnya sambil tersenyum.

Sekadar catatan, PT Semen Gresik Tbk (SMGR) telah melakukan akuisisi perusahaan semen asal Vietnam, Thang Long Cement. Rencananya akuisisi tersebut akan tuntas pada pertengahan Desember mendatang.

Direktur Utama Semen Gresik Dwi Sutjipto menjelaskan, akuisisi ini masih merupakan kesepakatan penjualan dan pembelian bersyarat (conditional sales purchase and agreement/CSPA) dengan Ha Noi General Export Import Joint Stock Company (Geleximco) yang merupakan holding dari Thang Long Cement.

 Analisis

Menurut saya, apa yang disampaikan oleh  menteri BUMN Dahlan Iskan memang sangat benar. Pemerintah sudah seharusnya mempertahankan aset - aset perusahaan negara jangan sampai perusahaan milik negara di jual karena alasan yang idak jelas, atau kepentingan poliik. Jika dikatakan perekonomian Indonesia cukup stabil dan BUMN harus melebar kepada usaha di bidang lain guna membangun negeri ini menjadi lebih sejahtera.

Pertamina Kuasai Hak Partisipasi Talisman di ONWJ

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) mengumumkan, anak usahanya, Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ), membeli 5,03 persen hak partisipasi di Offshore Northwest Java (ONWJ) PSC dari Talisman Resources (North West Java) Limited. Hal ini meningkatkan kepemilikan hak partisipasi Pertamina di blok migas itu.
Hal ini disampaikan Wakil Presiden Komunikasi Korporat PT Pertamina Ali Mundakir, Rabu (14/11/2012), di Jakarta.
Ali Mundakir menegaskan, akuisisi ini meningkatkan kepemilikan hak partisipasi Pertamina di ONWJ PSC menjadi 58,28 persen. Pembelian hak partisipasi ini mengkonsolidasikan lebih jauh usahanya untuk meningkatkan cadangan dan produksi di wilayah kerja tersebut.
Pertamina meningkatkan produksi minyak di ONWJ dari 23.000 barrel per hari pada 2009, ketika Pertamina mengakuisisi hak partisipasi BP, menjadi rata-rata 33.000 barel per hari pada saat ini.
"Akuisisi ini bergantung pada persetujuan regulator terkait," kata Ali. Dengan adanya akuisisi ini, maka akan meningkatkan produksi migas untuk Pertamina 1.680 barrel per hari berupa minyak dan 9,82 juta kaki kubik per hari (MMSCFD).

Analisis

  Menurut saya, PT Pertamina melakukan hal yang baik dengan  membeli 5,03% hak dari ONWJ dengan begini kepemilikan  akan lebih kuat agar blok migas tidak di kuasai perusahaan asing atau di rebut perusahaan asing. Namun jika PT Pertamina harus melakukan lebih banyak cara lain jika hanya bertujuan untuk meningkatkan produksi minyak hal ini kurang efektif. Mungkin Pertamina dan pemerintah harus mengkaji lagi mengenai peraturan mengenai perusaan asing yang ada di Indonesia.

Gandeng Perusahaan AS, Kresna Gelar Pelatihan Saham

JAKARTA, KOMPAS.com - Kresna Graha Sekurindo bekerja sama dengan Online Trading Academy (OTA) yang berbasis di Amerika Serikat menggelar trading global market tentang saham future, forex dan option.
Pelatihan tiga hari itu berlangsung pada Rabu (14/11/2012)-Jumat (16/11/2012) di Jakarta.
Presiden Direktur Kresna Graha Sekurindo Michael Steven mengungkapkan, OTA memiliki komitmen tinggi mendukung dan memberikan pendidikan secara profesional untuk para trader dan investor.
"Strategi utama OTA membantu para trader atau investor untuk mengidentifikasi perubahan pasar sebelum terjadi dengan akurasi tinggi," kata Michael di Jakarta, Kamis (15/11/2012).
Lembaga itu juga memberikan rekomendasi dan materi pembelajaran di rumah untuk mendukung pembelajaran di kelas.
Lembaga OTA memiliki kantor pusat di Irvine, California, AS dengan 36 lokasi kantor lain di seluruh dunia. Antara lain Phoenix, Irvine, Los Angeles, Concord, San Jose, Denver, Orlando, Tampa, Fort Lauderdale, Atlanta, Chicago, Kansas City, Milwaukee, Dubai, London, Singapore, Mumbai, Vancouver, Toronto dan Hong Kong.
Lembaga itu juga menjalin kerja sama dengan bursa utama di dunia meliputi Chicago Merchantile Exchange (CME), NYSE Liffe, Chicago Board of Options Exchange (CBOE), Singapore Merchantile Exchange (SMX) dan NASDAQ.

Analisis

Menurut saya, ini merupakan langkah bagus oleh pihak perusahaan sekuritas untuk mengadak pelatihan saham yang bekerja sama dengan pihak dari AS. Dengan hal ini para peserta pelatihan akan mendapatkan pengetahuan mengenai bisnis trading saham secara global dan dengan kerjasama yang baik akan melahirkan trader yang handal. Hal ini harus lebih sering di adakan guna membangun pendidikan mengenai pasar saham.

Sultan HB X: Skema Kredit Mikro Harus Mudah

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menekankan pentingnya peran keuangan mikro dalam memberikan kesempatan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengembangkan usahanya. Pelayanan ini sulit didapatkan dari lembaga keuangan formal.

"Fasilitas kredit mikro mutlak diperlukan dengan skema yang mudah, sederhana, dan bunga yang tepat," kata Sultan di acara International Microfinance Conference yang digelar di Yogyakarta, 22-23 Oktober 2012.

Menurut Sultan, kredit mikro dapat membantu menuntaskan permasalahan modal yang selama ini menjadi ganjalan utama.

Sultan menepis anggapan rakyat enggan menggunakan fasilitas mikro karena bunga terlalu tinggi. Sultan beralasan, jika besaran bunga adalah kendala utama, mengapa renternir tetap menjadi solusi bagi rakyat kecil?

"Jawabannya karena rentenir tidak menerapkan proses administrasi yang berbelit dan memusingkan. Prosesnya cepat dan mudah," kata Sultan.

Sultan meminta hal ini dijadikan bahan pengembangan kredit inovatif. Kepala daerah Yogyakarta ini berharap pengembangan kredit bagi rakyat kecil dapat mengatasi masalah klasik pengembangan usaha.

Secara terpisah, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarifuddin Hasan mengatakan, pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kredit bagi para pelaku UMKM. Penyaluran kredit bagi pelaku UMKM terbukti telah menurunkan pengangguran dan kemiskinan.

"Faktor sumber pembiayaan, seperti tingkat suku bunga, teknologi, infrastruktur, serta sistem pemeringkatan kredit, adalah permasalahan yang harus kita hadapi," katanya.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/10/24/12152029/Sultan.HB.X.Skema.Kredit.Mikro.Harus.Mudah


Analisis

Menurut saya, skema kredit mikro memang harus di permudah seperti yang telah di sampaikan Sultan Hamengku Buwono X. Hal ini berguna untuk meningkatkan kesejahteraan / pendapatan masyarakat dari UKM, dengan mudahnya kredit usaha mkro, kecil, dan menengah dan kecilnya tingkat suku bunga hal ini menjadi bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan usaha mereka tanpa harus meminjam modal dari pihak lain yang dinilai malah memberatkan karena bunga yang tinggi. Namun untuk peminjaman modal untuk para pelaku usaha harus di survei dengan ketat.

Ini Dia Solusi Tekan Subsidi BBM

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menganggarkan dana subsidi bahan bakar minyak (BBM) di tahun depan Rp 193,8 triliun. Suatu jumlah yang besar, namun dinilai  tidak tepat sasaran. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa pemilik mobil mendapat subsidi Rp 120.000 per hari.
Ada cara untuk menekan subsidi tersebut, tanpa harus menaikkan harga BBM. Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Rinaldi Dalimi menjelaskan pengurangan subsidi BBM bukan dilakukan dengan cara menaikkan harga BBM. Subsidi BBM ini dinilai tetap perlu ada namun harus tetap sasaran. "Salah satu cara untuk menekan subsidi BBM tersebut adalah dengan menaikkan pajak kendaraan bermotor pribadi dan memasukkan komponen pajak BBM dalam tarif tol," ungkap Rinaldi dalam diskusi di MNC Tower Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Menurut Rinaldi, selama ini orang-orang kaya juga turut menikmati subsidi BBM karena masih ada mobil pribadi yang menggunakan premium. Cara ini agak susah ditekan karena pemerintah hanya memberikan himbauan dan tidak bisa melarang orang dengan mobil pribadi membeli premium.
Dengan cara menaikkan pajak kendaraan bermotor pribadi, maka dana dari hasil pajak ini akan bisa dialokasikan dalam bentuk subsidi yang lebih tepat sasaran. Nantinya besaran pajak ini juga akan disesuaikan dengan jenis kendaraan maupun harga kendaraan itu sendiri. Semakin mewah maka semakin besar pula pajaknya.
"Menaikkan harga BBM ini hanya akan memberikan efek psikologis. Jika BBM naik, maka harga-harga kebutuhan lain juga naik. Masyarakat akan panik," tambahnya.
Selain menaikkan pajak kendaraan bermotor pribadi, Rinaldi juga mengusulkan agar komponen tarif tol juga dimasukkan pajak BBM. Hal ini dilakukan karena sebagian besar pengguna jalan tol merupakan mobil pribadi atau milik orang kaya. "Misalkan memasukkan komponen pajak Rp 500 ke tarif tol. Jika dikalikan jumlah pengguna jalan tol, itu sudah bisa dikalkulasikan berapa besar jumlahnya. Dana itu bisa dialokasikan ke subsidi BBM. Semacam subsidi silang," kata Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia tersebut.
Namun, kata Rinaldi, agar dana hasil kenaikan pajak kendaraan bermotor ataupun pajak dalam tarif tol ini bisa langsung masuk ke kas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maka harus ada perubahan aturan perpajakan baru. "Sehingga dananya nanti bisa langsung dialokasikan ke subsidi BBM, tidak bercampur dengan kas negara dari sektor pajak," tambahnya.

sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/10/24/10505763/Ini.Dia.Solusi.Tekan.Subsidi.BBM

Analisis

Menurut saya, alternatif untuk menekan subsidi BBM ini cukup baik dan perlu di kaji lebih dalam lagi. Memang dengan menaikan pajak kendaraan akan terkesan membebani, namu jika di kaji lebih lanjut hal ini akan memberikan dampak yang cukup positif dengan tidak menaikan harga BBM, dengan kenaikan pajak kendaraan juga akan memberikan efek secara tidak langsung dengan pembatasan kendaraan bermotor.

Tarif Listrik Naik, Pemerintah Janjikan Infrastruktur Mulus

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Badan Anggaran DPR telah sepakat akan menaikkan rencana tarif dasar listrik (TDL) sebesar 15 persen di tahun depan. Imbal baliknya, pemerintah menjanjikan akan menyediakan infrastruktur lebih baik.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, pemerintah telah melakukan perbaikan pengalokasian komposisi anggaran pada RAPBN 2013 secara lebih baik. "Pemerintah dan DPR sepakat listrik itu bisa dinaikkan dan dinaikkannya itu 15 persen di tahun depan. Kenaikan TDL ini akan memberi tambahan Rp 11,8 triliun bagi sektor infrastruktur di tahun depan," kata Agus selepas Rapat dengan Badan Anggaran DPR di Jakarta, Senin malam (22/10/2012).
Menurut Agus, rencana kenaikan TDL ini akan diserahkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Untuk pelaksanaannya, Kementerian ESDM akan mengatur apakah akan naik per bulan atau per tiga bulanan.
Agus juga menjelaskan, anggaran infrastruktur di tahun depan ini sebesar Rp 213 triliun, naik 20 persen dibading tahun 2012. Angka tersebut merupakan angka anggaran infrastruktur tertinggi sejak reformasi. Untuk membangun infrastruktur tersebut, pemerintah akan melibatkan proyek dari Kementerian BUMN. Namun tidak menutup kemungkinan juga akan melibatkan pihak swasta.
Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan penerimaan perpajakan dan kepabeanan tahun depan sekitar Rp 1.120 triliun. Begitu juga kenaikan dana transfer daerah yang naik menjadi Rp 520 triliun. "Ini menunjukkan ekonomi akan lebih baik ke depan," jelasnya.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/10/23/11010283/Tarif.Listrik.Naik.Pemerintah.Janjikan.Infrastruktur.Mulus

Analisis


Menurut saya, kenaikan tarif dasar listrik sangan tidak efektif karena hal ini tentu saja akan membebani masyarakat dan juga akan berdampak terhadap aspek lain yang membutuhkan listrik. Seharusnya pemerintah harus secara bertahap untuk meaikan tarif dasar listri yang di imbangi dengan perbaikan infrastruktur, sehingga akan terlihat bukti nyata dari kenaikan tersebut. Jika hanya sebatas janji dengan tanpa adanya bukti yang cukup nyata tentu hal ini akan membuat masyarat menjadi cukup geram.

Empat Keutamaan Belanja Pemerintah Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Hatta Rajasa, selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyebutkan empat hal utama yang harus diperhatikan dalam penyerapan belanja pemerintah. Empat hal tersebut menjadi faktor pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk tahun ke depan.

Pertama, periode penyerapan belanja modal tidak lagi dimulai pada kuartal III dan IV, namun mulai merata pada kuartal I dan II. “Belanja modal ini harus tepat sasaran dan tepat waktu, supaya memberikan efek atau momentum pertumbuhannya tinggi jangan numpuk dikuartal III dan IV itu nggak baik,” ujar Hatta Rajasa.

Kedua, belanja transfer daerah yang besar perlu mendapat perhatian lebih. Belanja transfer daerah perlu dicermati karena penyerapannya terbilang lambat, padahal mampu memberikan dampak dan pengaruh besar untuk pertumbuhan ekonomi daerah. Kemudian yang ketiga, belanja subsidi jangan melampaui kemampuan anggaran, karena cadangan risiko fiskal Indonesia cukup terbatas.

Oleh karena itu, diperlukan adanya upaya keras demi menjaga penggunaan subsidi agar tidak melampaui anggaran yang telah ditetapkan. Ini merupakan bentuk antisipasi guna mencegah terjadinya guncangan pertumbuhan ekonomi negara bila terjadi gejolak ekonomi.

Keempat, belanja perlindungan sosial harus tetap ada dan siap untuk dicairkan saat dibutuhkan. Seperti yang diungkapkan langsung oleh Hatta Rajasa, “Ini penting, jangan sampai ketika terjadi sesuatu kita tidak memiliki dana yang cukup melakukan social protection ini penting dalam situasi yang tidak menentu. Social protection  ini harus menjadi perhatian kita.”

Sementara untuk belanja modal yang berkaitan dengan belanja pegawai dan perjalanan dinas, harus terus ditekan. Beliau menganggap penurunan belanja perjalanan dinas sebesar 15% pada APBN 2013 dinilai masih sangat kurang. Masih ada beberapa pos perjalanan dinas yang dapat ditekan lagi. (adv)



Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/10/26/09561228/Empat.Keutamaan.Belanja.Pemerintah.Pendorong.Pertumbuhan.Ekonomi.Indonesia
Analisis

Menurut saya, hal yang di sampaikan oleh Hatta Rajasa memang sangat benar mengenai belanja modal yang tidak dilakukan pada kuartal III dan IV karena pada akhir periode akan ada proyek yang menghabiskan dana anggaran yang disengaja dengan anggapan belanja rutin, mengenai pengawasan lebih terhadap transfer daerah saya sangat setuju untuk mencegah terjadinya kebocoran dana dan tidak sampainya dana pada sasaran. Pada penekanan belanja modal harus terus di lakukan guna penghematan anggaran.

Kesenjangan Perlindungan dan Kekeliruan Persepsi

KOMPAS.com - Meski sudah memiliki asuransi, namun belum tentu kita sudah bebas dari persoalan karena ternyata proteksinya tidak mencukupi. Apalagi mereka yang tidak dilindungi asuransi atau tidak memiliki dana cadangan.
Berapa perkiraan dana yang kita bayangkan dapat melindungi keluarga dari risiko kesehatan, kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen, hingga kematian? Bagaimana kalau asuransi atau simpanan uangnya tak memadai?
Pengetahuan soal besarnya kesenjangan antara perkiraan kebutuhan dan perlindungan yang tersedia sangat berguna dalam menganalisa kondisi masyarakat. Berdasarkan pengetahuan ini kita dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang kebutuhan dasar asuransinya.
Hasil studi AIA Financial ini juga menyimpulkan bahwa perkiraan risiko yang dirasakan rata-rata keluarga Indonesia di kota-kota besar nilainya secara total mencapai Rp 137 juta. Kebutuhan proteksi paling banyak terserap untuk menghadapi kematian, yaitu sebesar Rp 53 juta, lalu cacat permanen akibat kecelakaan Rp 36 juta, penyakit berat Rp 35 juta, dan penyakit ringan Rp 13 juta.
Tetapi, dengan tingkat inflasi rata-rata per tahun sekitar 6,5 persen (harga pangan, tagihan listrik, perbaikan rumah, biaya kesehatan dan pendidikan yang meningkat setiap tahunnya) justru dalam kenyataannya, total nilai risiko ini akan jauh lebih besar dari yang bisa kita bayangkan atau perhitungkan sekarang. Oleh karena itu, kebutuhan proteksi dalam kondisi nyata pasti lebih besar daripada temuan hasil survei tersebut.
Perkiraan total nilai risiko berbeda jika kita memilah antara responden yang memiliki asuransi dengan yang tidak memiliki asuransi. Mereka yang memiliki asuransi punya perkiraan nilai risiko hampir mencapai Rp 380 juta, sedangkan yang tidak memiliki asuransi hanya sebesar Rp 86 juta. Sedangkan dana cadangan yang tersedia untuk melindungi keluarga dari musibah di masa depan rata-rata hanya mencapai Rp 6 juta. Bagi mereka yang memiliki asuransi, dana cadangannya hampir mencapai Rp 25 juta, namun yang tidak memiliki asuransi simpanannya rata-rata hanya Rp 2 juta.
Mereka yang memiliki asuransi secara relatif sudah punya kesadaran betapa penting mengantisipasi setiap kejadian yang tak terduga di masa depan. Mereka juga sudah dapat memperkirakan berapa nilai kebutuhan proteksi yang seharusnya tersedia. Karena itu, perkiraan nilai risiko dan alokasi dana untuk berjaga-jaga jauh lebih tinggi.
Di sisi lain, mereka yang tidak punya asuransi seringkali menganggap asuransi itu hanyalah beban di sisi sumber daya keuangannya. Fakta membuktikan, hampir 1 dari tiga responden yang tidak punya asuransi mengatakan tak punya uang untuk membelinya. Sementara, satu dari sepuluh orang hanya pasrah saja pada nasibnya.
Bagi yang memiliki asuransi, persepsi nilai kebutuhan proteksi mereka adalah 4 kali lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak memiliki – hal ini sangat dipengaruhi oleh perbedaan tingkat kesadaran atas risiko di masa depan.
Kita dapat menyimpulkan bahwa meski ada dana cadangan, ternyata tetap tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya, termasuk membayar berbagai tagihan, berobat ke rumah sakit, atau menjamin masa depan anaknya. Ada tiga kemungkinan penyebabnya: pendapatan rendah, kebutuhan finansial yang semakin meningkat, atau salah memperkirakan total nilai risikonya sejak awal, sehingga dana cadangannya tidak cukup.
Survei yang sama menemukan kesenjangan antara kebutuhan proteksi dengan dana yang tersedia, baik itu dari asuransi atau dana cadangan dengan rata-rata sebesar Rp 106 juta atau 77 persen dari perkiraan total nilai risiko. Mengingat rata-rata penghasilan keluarga yang tak sampai Rp 5 juta per bulannya dan dana cadangan Rp 6 juta, keluarga yang ditinggalkan harus mencari bantuan finansial kurang lebih 20 kali dari penghasilan mereka apabila musibah tiba-tiba terjadi. Hal ini tentu mencerminkan sulitnya mengatasi kesenjangan proteksi tersebut.
Hanya dengan memproteksi diri dan keluarga melalui asuransi, maka kesenjangan dapat ditutup dan mampu memberikan jaminan keuangan bagi anggota keluarga yang ditinggalkan.
Mereka yang memiliki asuransi menilai risiko masa depan lebih tinggi, yaitu sebesar Rp 210 juta. Sedangkan, mereka yang tidak memiliki asuransi menilai risiko masa depan sebesar Rp 86 juta. Bagi yang memiliki asuransi mempunyai kesenjangan proteksi sebesar 55 persen, sementara yang tidak adalah sebesar 98 persen. Hal ini menunjukkan betapa riskan hidup mereka yang tak memiliki asuransi. Selain lebarnya kesenjangan, perkiraan mereka tentang nilai risiko juga terlalu kecil dibanding kebutuhan aktual.
Angka kesenjangan perlindungan secara nasional untuk mereka yang sudah memiliki asuransi adalah Rp 2.200 triliun. Kesenjangan proteksi bagi mereka yang tidak memiliki asuransi mencapai Rp 4.100 triliun. Dengan memperhitungkan penduduk Indonesia yang mencapai 237 juta jiwa dan rata-rata jumlah anggota keluarga empat jiwa, maka total kesenjangan proteksi seluruh keluarga Indonesia diperkirakan mencapai Rp 6.280 triliun. Angka ini mendekati hasil survei Swiss Re 2010 yang menyatakan kesenjangan proteksi di Indonesia mencapai Rp 6.300 triliun atau 711 miliar dollar AS (dengan kurs 1 dollar AS = Rp 8.900).
Dapat dipastikan keluarga yang tidak memiliki asuransi akan mengalami penurunan standar kualitas hidup jika tiba-tiba mengalami musibah, kecuali mereka melakukan perubahan yang mendasar.
Belanja asuransi seharusnya menjadi kebutuhan dan prioritas lebih tinggi dalam daftar pengeluaran. Masyarakat Indonesia memiliki tanggung jawab kepada keluarga dan diri mereka sendiri, untuk menentukan prioritas dan memastikan bahwa keuangan keluarga sudah seimbang, meliputi tingkat cakupan asuransi jiwa yang memadai.
Persepsi bahwa asuransi itu mahal dan tidak terjangkau tidaklah benar, dan hal ini haruslah diperbaiki. Sebagai contoh, seorang pengajar di sebuah lembaga pendidikan, berusia 38 tahun, sudah menikah, tidak merokok, punya dua orang anak. Beliau bisa mulai memproteksi diri dari risiko kematian akibat kecelakaan, dengan hanya membayarkan premi yang nilainya tidak lebih dari harga semangkuk mi instan setiap bulannya.
Asuransi seharusnya tidak dipandang sebagai beban pada sumber daya keuangan apabila kita mampu merencanakan keuangan dengan baik. Asuransi bukan beban tetapi aset; ini adalah perlindungan bagi kita dan keluarga yang bisa diandalkan terutama jika musibah terjadi. Kata “asuransi” dan “terjangkau” seyogyanya berjalan beriringan. Untuk itu, informasi yang tepat dan lengkap penting ditekankan oleh seluruh pelaku industri asuransi

Sumber:  http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/10/25/1255043/Kesenjangan.Perlindungan.dan.Kekeliruan.Persepsi


Analisis

Menurut saya, dana untuk proteksi diri memang sangat penting terutama di kota besar yang serba tidak pasti. Namuh kesalahan presepsi ini perlu lebih di sosialisasikan lagi, karena memang kenyataannya asuransi memang tidak semurah yang telah dijelaskan di atas kalaupun ada asuransi yang benar untuk kalangan ekonomi lemah seharusnya perusahaan asuransi lebih dapat mensosialisasikan produk mereka bukan hanya mengambil keuntungan dari produk asuransi yang mereka jual, dengan begini semua lapisan masyarakat dapat terproteksi dengan harga yang terjangkau.

Transaksi Trade Expo Lampaui Target

JAKARTA, KOMPAS.com- Total transaksi selama Trade Expo Indonesia 2012 tercatat 3 miliar dollar AS. Transaksi tersebut melebihi target senilai 2 miliar dollar AS. Penyelenggaraan TEI ke-27 tahun ini dinilai sukses.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami, dalam jumpa pers Kamis (25/10/2012) di Jakarta.
"Transaksi tersebut terdiri atas 1,001 miliar dollar AS selama pameran dan 2 miliar kontrak pembangunan gedung parlemen di sejumlah negara di Benua Afrika. Saat ini sedang negosiasi tahap akhir," katanya.
Dia mengatakan, TEI tahun ini berhasil mendatangkan ribuan buyers dari 95 negara. Tahun depan TEI menargetkan buyer sebanyak 10.000 buyers. "Produk yang paling banyak dibeli adalah produk otomotif disusul produk elektronik," katanya.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/10/25/18152029/Transaksi.Trade.Expo.Lampaui.Target.

Analisis

Menurut saya, hal ini merupakan hal positif apa bila di katakan dapat melampaui target. Artinya Indonesia bisa bersaing dan mengembangkan produk - produk dalam negeri, hal ini patut menjadi perhatian bahwa sebenarnya Indonesia cukup layak di perhitungkan walaupun masih banyak hal lain yang lebih perlu pengembangan dan perhatian.

Daftar Bank dengan Bunga KPR Paling Murah

Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah merilis daftar suku bunga dasar kredit (SBDK) perbankan terbaru. Berdasarkan data tersebut terdapat bank nasional dan asing yang beroperasi di Indonesia menawarkan kredit kepemilikan rumah (KPR) murah dengan bunga single digit.

PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah menjadi juaranya dengan memberikan bunga KPR paling murah yakni 6,69%.

Seperti dikutip detikFinance, Kamis (25/10/2012) data SBDK yang dipublikasikan ini berasal dari bank umum konvensional yang wajib melakukan publikasi jika memiliki total aset minimal Rp 10 triliun. Informasi SBDK yang dipublikasikan didasarkan atas laporan yang disampaikan oleh bank kepada Bank Indonesia untuk posisi akhir bulan laporan.

Informasi SBDK tersebut dapat saja berbeda dengan yang dipublikasikan pada papan pengumuman di setiap kantor Bank, website bank (jika bank memiliki website) dan/atau surat kabar antara lain karena menggunakan posisi data yang berbeda. Data SBDK ini dipublikasikan pada awal September 2012.

Berikut 10 bank yang menawarkan bunga KPR murah :
  • Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) = 6,69%
  • Bank Pembangunan Daerah Riau dan Kepri (BPD Riau) = 7,04%.
  • Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BPD Jabar) = 7,65%
  • Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali) = 8,07%
  • Standard Chartered Bank = 8,35%
  • ANZ Panin Bank = 8,40%
  • HSBC = 8,50%
  • Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim) = 8,65%
  • Bank Artha Graha = 8,71%
  • Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (BDP Sumut) = 8,71%
Sumber: http://finance.detik.com/read/2012/10/25/113710/2072650/5/daftar-bank-dengan-bunga-kpr-paling-murah?

Analisis


Menurut saya, hal ini meupakan hal baik karena masyarakat dapat menentukan bank mana yang memiliki KPR paling rendah yang tentu saya ini sangat menguntungkan masyarakat. Danjuga daya saing antar bank akan lebih ketat mengingat cukup banyak bank dengan selisih bunga KPR cukup sedikit. Namun hal ini perlu diperhatikan oleh BI mengenai regulasi penentuan suku bunga.

Transaksi Harian Saham Rata-rata Rp 5,5 Triliun Tahun Depan

Jakarta - Pasar modal Indonesia akan terus tumbuh, bahkan tahun depan Bursa Efek Indonesia (BEI) membidik nilai transaksi harian saham rata-rata Rp 5,5 triliun.

Menurut Direktur Utama BEI, Ito Warsito, rata-rata nilai transaksi harian mengalami kenaikan dari revisi RKAT 2012 Rp 4,8 triliun. Hal ini disampaikan Ito usai RUPS Luar Biasa di Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (24/10/2012).

"Memang rata-rata perdagangan tahun ini menurun 8% namun tahun depan kami harapkan terus meningkat," kata Ito.

Meski mengakui rata-rata transaksi harian saham menurun tahun ini, Ito memastikan kinerja pasar modal Indonesia jauh lebih baik dari negara lain.

"Penurunan 8%, tapi tidak turun sedalam bursa-bursa lain di dunia," tambahnya.

Rata-rata volume transaksi harian Surat Berharga Negara (SBN) yang dilaporkan melalui Centralized Trading Platform Value Added Service (CTP VAS) diproyeksikan mencapai Rp 4,03 miliar dan rata-rata volume transaksi harian obligasi korporasi mencapai Rp 1,71 miliar.

BEI juga menyampaikan, target ini akan tercapai mengingat asumsi indikator ekonomi 2013 yang stabil. Dimana, pertumbuhan ekonomi 6,5%, dengan laju inflasi 5%, suku bunga SBI 1 bulan 5,5-6%, suku bunga deposito rupiah 5,75-6,25%, sementara kurs rupiah Rp 9.300 per 1 US$.

"Kami yakin BEI akan menunjukkan kinerja yang semakin optimal. Pada tahun 2012 BEI telah menyelesaikan beberapa proyek infrastruktur perkantoran," tuturnya.

RUPS kali ini dihadiri 113 pemegang saham atau sebanyak 99,12% dari jumlah pemegang saham yang memiliki hak suara.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2012/10/24/134140/2071643/6/transaksi-harian-saham-rata-rata-rp-55-triliun-tahun-depan?


Analisis

Menurut saya, walaupun dinilai transaksi tiap harinya mengalami kenaikan namun penargetan harga saham rata - rata senilai 5,5 triliun cukup sulit. Mengingat harga saham selalu berfluktuasi dan dikatakan terdapat penurunan sebesar 8% terutama pada negara yang sedang mengalami krisis yang berdampak pada negara lainnya, perlu di perhatikan juga laju inflasi , suku bunga, serta kurs rupiah.

11 Calon Emiten Masih Ngantri untuk Listing

Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan target penambahan 25 emiten baru tahun 2012 akan tercapai. Di luar 18 emiten baru yang listing hingga 11 Oktober ini, BEI memperkirakan masih ada 11 calon emiten yang ngantri.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen menjelaskan, 10 perusahaan sudah mendapat kontrak pendahuluan dari otoritas Bursa dari 16 calon emiten yang menyatakan minatnya listing. Selanjutnya 10 perusahaan akan melakukan pendaftaran Initial Public Offering (IPO) ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

"Dari 16 perusahaan, enam masih diproses. Namun dari enam ini, tiga perusahaan sudah menyatakan secara formal untuk memundurkan proses IPO. Dua lainnya mundur melihat pasar, yaitu Citra Borneo dan Pasific Agro," kata Hoesen di Jakarta, Rabu (24/10/2012).

Atas perhitungan ini, Hoesen masih berharap 10 perusahaan yang tengah memproses IPO di Bapepam-LK, dan satu calon emiten lainya bisa mencatatkan sahamnya tahun 2012. "Karena dari enam yang proses, sisa satu, kami masih punya 11 calon emiten," tuturnya.

Hingga akhir Oktober 2012, BEI telah kedatangan 18 emiten baru dengan total nilai emisi Rp 6,9 triliun:


  • Minna Padi Investama (PADI) Nilai Emisi Rp 118,5 miliar
  • TiPhone Mobile Indonesia (TELE) Nilai Emisi Rp 418,5 miliar
  • Surya Esa Perkasa (ESSA) Nilai Emisi Rp 152,5 miliar
  • Bekasi Fajar Industrial Estate (BEST) Nilai Emisi Rp 300,05 miliar
  • Supra Boga Lestari (RANC) Nilai Emisi Rp 156,45 miliar
  • Trisula International (TRIS) Nilai Emisi Rp 90 miliar 
  • Toba Bara Sejahtera (TOBA) Nilai Emisi Rp 400,29 miliar
  • Kobexindo Tractors (KOBX) Nilai Emisi Rp 109 miliar
  • MNC Sky Vision (MSKY) Nilai Emisi Rp 2,147 triliun
  • Tri Banyan Tirta (ALTO) Nilai Emisi Rp 63 miliar
  • Global Teleshop (GLOB) Nilai Emisi Rp 127,77 miliar
  • Gading Development (GAMA) Nilai Emisi Rp 420 miliar 
  • Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BJTM) Nilai Emisi Rp 1,28 triliun
  • Inti Bangun Sejahtera (IBST) Nilai Emisi Rp 154,13 miliar
  • Nirvana Development (NIRO) Nilai Emisi Rp 630 miliar
  • Sekar Bumi (SKBM), Resliting dan tidak ada saham baru yang dicatatkan
  • Provident Agro (PALM) Nilai Emisi Rp 296,61 miliar
  • Pelayaran Nelly Dwi Putri (NELY) Rp 58,8 miliar
Sumber: http://finance.detik.com/read/2012/10/24/162424/2071922/6/11-calon-emiten-masih-ngantri-untuk-listing?

Analisis

Menurut saya, bayaknya perusahaan publik yang mengantri untuk di listing pada BEI merupakan berita yang cukup baik. Artinya dengan banyaknya perusahaan yang menjadi emiten dapat menarik investor guna memperluas pasar dan bisa saling menguntungkan antara investor dan perusahaan tersebut, namun Bapepam harus mengawasi dan menyaring perusahaan dengan tepat, jangan sampai perusahaan yang sudah terlisting akan mengacaukan kegiatan perekonomian di BEI karena perusahaan belum siap.

Kawasan Ekonomi Khusus Terbesar di ASEAN akan Berdiri di Kutai Timur


 
Balikpapan - Pemerintah daerah Kalimantan Timur mengusulkan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional Maloy agar dijadikan kawasan ekonomi khusus (KEK). Kawasan ini digadang-gadang bakal menjadi KEK terbesar di Indonesia bahkan di Asia Tenggara.

Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak di acara peresmian Terminal Peti Kemas Kariangau, Balikpapan Kaltim, Rabu (24/10/12).

"Maloy akan menjadi kawasan ekonomi khusus. Diharapkan agar cepat dikeluarkan Keppresnya," ungkap Awang dihadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Jika hal ini terealisasi, Awang mengakui, Maloy yang terletak di Kabupaten Kutai Timur ini akan menjadi KEK terbesar di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara. "KEK maloy ini akan menjadi kek terbesar di Indonesia, mengalahkan Sei Mangkei," tambahnya.

Menanggapi hal itu, Presiden RI, SBY merespon positif. SBY mengatakan akan mendukung kawasan Maloy ini untuk menjadi kawasan ekonomi khusus. "Maloy saya dukung agar menjadi kawasan ekonomi khusus," ungkap SBY saat yang disambut riuh tepuk tangan para tamu undangan saat meresmikan TPK Kariangau.

Menurut data yang didapat detikFinance, pembangunan Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) Maloy ini menghabiskan investasi sekitar Rp 4,7 triliun dengan luas lahan hingga 5.305 hektar.

KIPI Maloy diusulkan menjadi KEK Maloy Trans Kalimantan Economic Zone dengan luas lahan 32.800 hektar. Antaralain mencakup KIPI Maloy 5.305 hektar, Batuta Chemical Industrial Park seluas 1000 hektar, dan Trans Kalimantan Economic Zone seluas 26.500 hektar.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2012/10/24/154839/2071831/4/kawasan-ekonomi-khusus-terbesar-di-asean-akan-berdiri-di-kutai-timur?f9911033

Analisis

Menurut saya, membuat kawasan ekonomi khusus di Maloy merupakan salah satu strategi yang bagus untuk meningkatkan pendapatan / devisa negara. saya sangat setuju dengan usulan yg di gagas oleh Awang, selain kegiatan perekonomian akan lebih fokus di daerah tersebut yang akan meningkatkan pendapatan nasional serta pemilihan daerah yg cukup strategis yg dapat di lalui kapal - kapal laut dengan membuat pelabuhan yang memadai. Jika pemerintah benar- benar serius untuk membangun kawasan ekonomi khusus, perlu di awasi dengan ketat mengenai anggaran pembangunannya.

Tugas Outline

Printer Portable Stick POP

Outline

  • Segera hadir printer portable rancangan Jihun Kang, Youngho Lee, Jieun Lee & Changsu
  • Bentuknya menyerupai stick, ukurannya tergolong kecil dengan ukuran 23 x 6 cm
  • Ukurannya yang kecil mudah dibawa dan memiliki tampilan yg sederhana
  • Stick POP menawarkan konektivitas USB dan layar OLED dengan status bar yg menampilkan status pencetakan
  • Stick POP dapat disambungkan dengan komputer maupun device dengan koneksi USB
  • Port USB terletak di sisi samping berdekatan dengan port tinta yg berbentuk slot
  • Dalam penggunaannya memiliki keterbatasan tinta dan kertas yang harus di masukan satu persatu

Tugas Bahasa Indonesia 2



Mandi dengan Mata Tertutup Bisa Tingkatkan Memori



Jakarta, Mandi merupakan aktivitas yang dilakukan orang setiap harinya dan punya banyak manfaat. Tapi jika ingin meningkatkan memori, cobalah membasuh air atau menggunakan shower sambil menutup mata saat mandi.

Diketahui beberapa perubahan gaya hidup yang terdengar sepele atau kecil kadang bisa memberikan manfaat yang besar bagi tubuh, salah satunya adalah memejamkan mata saat mandi dapat tingkatkan memori.

Studi yang dilakukan oleh peneliti dari Franklin Institute mengungkapkan memblokir atau menggabungkan satu atau lebih indra di tubuh, misalnya mandi dengan mata tertutup bisa meningkatkan daya ingat atau memori dan kebugaran mental.

Hal ini dikarenakan jika seseorang menggunakan indra dengan cara yang tidak terduga, maka bisa merangsang sel-sel saraf di otak sehingga mengaktifkan jalur yang ada, seperti dikutip dari Livestrong, Jumat (12/10/2012).

Peneliti mengungkapkan kondisi ini hampir sama ketika orang menengadahkan tangan saat hujan atau mencium bau bunga sambil memejamkan mata. Ketika menutup mata maka tubuh mengandalkan penalaran spasial dan indra penciuman serta sentuhan.

Mandi dengan mata tertutup ini juga bisa memberikan efek relaksasi bagi tubuh yang dapat membantu mengurangi kadar kortisol atau hormon stres yang diproduksi akibat tekanan saat kerja atau masalah lain.

Selain itu, berdasarkan jurnal Alternative and Complementary Therapies diketahui mandi dan menambahkan minyak esensial ke dalam air bak mandi bisa membantu meningkatkan kinerja dari otak, mempertajam memori serta mengurangi stres.

Sedangkan ketika orang mandi dengan shower secara otomatis mekanisme tubuh akan mendorong lebih banyak darah mengalir sehingga dapat meningkatkan sirkulasi dan membantu menghilangkan racun.

Sumber: health.detik.com/read/2012/10/12/074501/2060815/766/mandi-dengan-mata-tertutup-bisa-tingkatkan-memori

Analisis:

 Pada artikel di atas dapat di katakan karya ilmiah populer karena sudah memenuhi beberapa kriteria. Seperti topik yang cukup menarik guna menarik pembacanya, bahasa yang di gunakan di artikel tersebut menggunakan bahasa yg cukup mudah di mengerti (informal) karena memang di tujukan untuk masyarakat umum dan isi dari artikel tersebut dapat dikatakan mengajak para pembaca. Pada akhir paragraf juga dipaparkan sebuah kesimpulan yang menjadi penutup.


Pasal-Pasal KUH Perdata Buku 2 : Kebendaan


Pasal-Pasal KUH Perdata Buku 2 : Kebendaan

BUKU KEDUA
TENTANG BENDA (VAN ZAKEN)

BAB I
BARANG DAN PEMBAGIANNNYA

Bagian 1
Barang pada Umumnya

499. Menurut Undang-undang, benda (zaken) adalah tiap barang (goederen) dan tiap hak (rechten) yang dapat menjadi obyek dari hak milik.
500. Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena hukum perlekatan, begitu pula segala hasilnya, baik hasil alam, maupun hasil usaha kerajinan, selama melekat pada dahan atau akarnya, atau terpaut pada tanah, adalah bagian dari barang itu.
501. Buah-buah perdata harus dipandang sebagai bagian dari suatu barang selama buah-buah perdata itu belum dapat ditagih, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian.
502. Hasil alami adalah:
1. segala sesuatu yang dihasilkan oleh tanah sendiri;
2. segala sesuatu yang dihasilkan atau dilahirkan oleh binatang-binatang.
Hasil kerajinan yang diambil dari tanah adalah segala sesuatu yang diperoleh dari pengolahan tanah. Buah-buah perdata adalah uang sewa dan uang iuran usaha, bunga dari sejumlah uang dan bunga-bunga yang harus dibayar.

Bagian 2

Pembagian Barang

503. Ada barang yang bertubuh, dan ada barang yang tak bertubuh.

504. Ada barang yang bergerak dan ada barang yang tak bergerak, menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kedua bagian berikut ini.
505 Ada barang bergerak yang dapat dihabiskan, dan ada yang tidak dapat dihabiskan; yang dapat dihabiskan adalah barang-barang yang habis karena dipakai.

Bagian 3

Barang Tak Bergerak

506. Barang tak bergerak adalah:

1. tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya;
2. penggilingan, kecuali yang dibicarakan dalam Pasal 510;
3. pohon dan tanaman ladang yang dengan akarnya menancap dalam tanah, buah pohon yang belum dipetik, demikian pula barang-barang tambang seperti batu bara, sampah bara dan sebagainya, selama barang-barang itu belum dipisahkan dan digali dari tanah;
4. kayu belukar dari hutan tebangan dan kayu dari pohon yang tinggi, selama belum ditebang;
5. pipa dan saluran yang digunakan untuk mengalirkan air dari rumah atau pekarangan; dan pada umumnya segala sesuatu yang tertancap dalam pekarangan atau terpaku pada bangunan.
507. Yang termasuk barang tak bergerak karena tujuan adalah:
1. pada pabrik barang hasil pabrik, penggilingan, penempaan besi dan barang tak bergerak semacam itu, apitan besi, ketel kukusan, tempat api, jambangan, tong dan perkakas-perkakas sebagainya yang termasuk bagian pabrik, sekalipun barang itu tidak terpaku;
2. pada perumahan: cermin, lukisan dan perhiasan lainnya bila dilekatkan pada papan atau pasangan batu yang merupakan bagian dinding, pagar atau plesteran suatu ruangan, sekalipun barang itu tidak terpaku;
3. dalam pertanahan: lungkang atau tumbuhan pupuk yang dipergunakan untuk merabuk tanah; kawanan burung merpati; sarang burung yang biasa dimakan, selama belum dikumpulkan; ikan yang ada di dalam kolam;
4. runtuhan bahan bangunan yang dirombak, bila dipergunakan untuk pembangunan kembali;
dan pada umumnya semua barang yang oleh pemiliknya dihubungkan dengan barang tak bergerak guna dipakai selamanya.
Pemilik dianggap telah menghubungkan barang-barang itu dengan barang tak bergerak guna dipakai untuk selamanya, bila barang-barang itu dilekatkan padanya dengan penggalian, pekerjaan perkayuan dan pemasangan batu semen, atau bila barang-barang itu tidak dapat dilepaskan tanpa membongkar atau merusak barang itu atau bagian dan barang tak bergerak di mana barang-barang itu dilekatkan.
508. Yang juga merupakan barang tak bergerak adalah hak-hak sebagai berikut;
1. hak pakai hasil dan hak pakai barang tak bergerak;
2. hak pengabdian tanah;
3. hak numpang karang;
4. hak guna usaha;
5. bunga tanah, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang;
6. hak sepersepuluhan;
7. bazar atau pasar yang diakui oleh pemerintah dan hak istimewa yang berhubungan dengan itu;
8. gugatan guna menuntut pengembalian atau penyerahan barang tak bergerak.

Bagian 4 Barang Bergerak

509. Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan.

510. Kapal, perahu, sampan tambang, kincir dan tempat penimbunan kayu yang dipasang di perahu atau yang terlepas dan barang semacam itu adalah barang bergerak.
511. Yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan undang-undang adalah:
1. hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak;
2. hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus-menerus, maupun bunga cagak hidup;
3. perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang bergerak;
4. bukti saham atau saham dalam persekutuan perdagangan uang, persekutuan perdagangan atau persekutuan perusahaan, sekalipun barang-barang bergerak yang bersangkutan dan perusahaan itu merupakan milik persekutuan. Bukti saham atau saham ini dipandang sebagai barang bergerak, tetapi hanya terhadap masing-masing peserta saja, selama persekutuan berjalan;
5. Saham dalam utang negara Indonesia, baik yang terdaftar dalam buku besar, maupun sertifikat, surat pengakuan utang, obligasi atau surat berharga lainnya, berserta kupon atau surat-surat bukti bunga yang berhubungan dengan itu;
6. sero-sero atau kupon obligasi dari pinjaman lainnya, termasuk juga pinjaman yang dilakukan negara-negara asing.
512. Bila dalam undang-undang atau dalam suatu perbuatan perdata digunakan istilah 'barang bergerak', 'perkakas rumah', 'mebel', atau 'perabotan rumah tangga', 'perhiasan rumah' atau 'rumah dengan segala sesuatu yang ada di dalamnya', semuanya tanpa kata-kata tambahan, perluasan atau pembatasan, maka istilah-istilah itu harus dianggap meliputi barang-barang yang ditunjuk dalam pasal-pasal berikut.
513. Istilah barang bergerak, tanpa ada pengecualian, meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas, dianggap bersifat bergerak.
514. Istilah perkakas rumah meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas dianggap bersifat bergerak, kecuali uang tunai, sero, piutang dan hak-hak lain tersebut dalam Pasal 511, barang perdagangan dan bahan pokok, alat-alat yang bersangkutan dengan pabrik, barang hasil pabrik atau hasil pertanian, bahan bangunan atau bahan yang berasal dari pembongkaran bangunan, begitu pula kapal dan sahamnya.
515. Istilah mebel atau 'perabotan rumah tangga' meliputi segala sesuatu yang menurut pasal yang lalu termasuk dalam istilah 'perkakas rumah', kecuali kuda dan ternak lain, kereta dan perlengkapannya, batu permata, buku dan tulisan, gambar, pigura, lukisan, patung, pening peringatan, perkakas ilmu alam dan ilmu pengetahuan, barang berharga dan barang peli lainnya, pakaian pribadi, senjata, gandum, anggur, dan barang keperluan hidup lainnya.
516. lstilah 'rumah dan segala sesuatu yang ada di dalamnya’ meliputi semua yang menurut Pasal 513 bersifat bergerak dan ditemukan di dalam rumah itu, kecuali uang tunai, piutang dan hak-hak lain yang surat-suratnya diketemukan dalam rumah itu.
517. Istilah 'perhiasan rumah' meliputi segala mebel yang dipakai dan dipergunakan untuk perhiasan ruangan, seperti tirai dan permadani, tempat tidur, kursi, cermin, lonceng, meja, porselen, dan barang lain semacam itu.
Lukisan dan patung, yang merupakan bagian dari mebel dalam suatu ruangan, termasuk juga di dalamnya, tetapi tidak termasuk didalamnya koleksi lukisan, gambar patung yang dipasang diserambi atau ruangan khusus.
Demikian pula barang dari porselen; semua barang yang merupakan bagian dari perhiasan suatu ruangan, termasuk dalam pengertian ‘perhiasan rumah’.
518. Istilah 'rumah yang bermebel’ atau 'rumah beserta mebelnya’ hanya meliputi perhiasan rumah.


Bagian 5

Barang dalam Hubungan dengan Pemegang Besit

519. Ada barang yang bukan milik siapa pun; barang lainnya adalah milik negara, milik persekutuan atau milik perorangan.
520. Pekarangan dan barang tak bergerak lainnya yang tidak dipelihara dan tidak ada pemiliknya, seperti halnya barang seseorang yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau yang pewarisannya ditinggalkan, adalah milik negara.
521. Demikian pula milik negaralah jalan dan lorong yang menjadi beban pemeliharaannya, pantai bengawan dan sungai yang dapat dilalui dengan perahu tambang beserta tepinya, pulau besar dan pulau kecil, beting yang muncul di atas bengawan dan sungai itu demikian juga pelabuhan dan tempat mendarat, tanpa mengurangi hak seseorang atau persekutuan yang diperoleh berdasarkan suatu tindak perdata atau besit.
522. Yang dimaksud dengan tepi dalam pasal yang lalu ialah sisi bengawan, telaga atau sungai yang pada waktu biasa, bila air sedang pasang setinggi-tingginya, terendam di bawah air, dan bukan bagian yang terkena banjir dengan meluapnya air.
523. Harus dianggap pula sebagai milik negara; semua tanah dan perkayuan yang termasuk dalam bangunan benteng negara, demikian pula semua tanah yang di atasnya didirikan bangunan untuk pertahanan seperti tembok, apilan, parit, jalan tersembunyi, glacien atau tanggul, dan akhirnya tanah lapang yang di atasnya didirikan bangunan pertanahan, garis lini, pos penjagaan, kubu pertahanan/ perlindungan, benteng kecil, tanggul, pintu air, kanal dan pinggirnya; semuanya ini tidak mengurangi hak seseorang atau persekutuan berdasarkan atas hak atau besit.
524. Dalam benteng negara, seluruh tanah yang letaknya seperti di bawah ini, dianggap sebagai tanah militer:
1. dalam benteng yang dilengkapi dengan jalan tersembunyi, dan tanggul terdepan, antara kaki jalan tersembunyi, dan bila ini diperlengkapi dengan parit depan, sampai dengan tepi bagian luar;
Jalan kubu dari benteng itu termasuk di dalamnya menurut garis lurus yang ditarik dari lekum tirai yang satu ke tirai yang lain;
2. dalam benteng tanpa jalan tersembunyi atau tanggul terdepan, mulai dari bagian bawah tembok utama sampai ke seberang parit pertahanan luar;
3. dalam benteng tanpa bangunan luar, mulai dari pangkal sebelah dalam dari jalan koro kubu sampai ke seberang parit yang melingkar;
4. dan akhirnya bila di belakang pangkal sebelah dalam dari jalan kubu ada parit pembatas, tanggul dan sebagainya, maka jalur tanah itu pun serta tanaman-tanaman dan bangunan di atasnya termasuk tanah militer.
525. Semua benteng yang tidak ditempati, seperti kubu-kubu, pos yang menonjol, tanggul, garis dan meriam, semuanya termasuk tanah militer negara dengan tanah di sekitarnya, yang telah dibeli oleh negara sewaktu benteng itu dibuat.
Terhadap semua benteng yang ditempeli, berlaku ketentuan pasal yang lalu.
526. Barang milik suatu persekutuan adalah barang milik bersama dari suatu perkumpulan.
527. Barang milik perorangan adalah barang milik seseorang atau beberapa orang secara perseorangan.
528. Atas suatu barang, orang dapat mempunyai hak besit atau hak milik atau hak waris atau hak menikmati hasil atau hak pengabdian tanah, atau hak gadai atau hak hipotek.

BAB II

BESIT DAN HAK-HAK YANG TIMBUL KARENANYA

Bagian 1

Sifat Besit dan Barang-barang Yang Dapat Menjadi Obyek Besit

529. Yang dimaksudkan dengan besit adalah kedudukan menguasai aytai menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri.

530. Besit ada yang dalam itikad baik dan ada yang dalam itikad buruk.
572. Setiap hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan hak itu.
573. Pembagian suatu barang yang dimiliki lebih dari seorang, harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
574. Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang menguasai barang itu, supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya.
575. Pemegang besit dengan itikad baik berhak menguasai segala hasil yang telah dinikmatinya dari barang yang dituntut kembali, sampai pada hari �a digugat di muka Hakim. Ia wajib mengembalikan kepada pemilik barang itu segala hasil yang dinikmatinya sejak �a digugat, setelah dikurangi segala biaya untuk memperolehnya, yaitu untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah. Selanjutnya ia berhak menuntut kembali segala biaya yang telah harus dikeluarkan guna menyelamatkan dan demi kepentingan barang tersebut, demikian pula �a berhak menguasai barang yang diminta kembali itu selama ia belum mendapat penggantian biaya dan pengeluaran tersebut dalam pasal ini.
576. Dengan hak dan cara yang sama, pemegang besit dengan itikad baik, dalam menyerahkan kembali barang yang diminta, boleh menuntut kembali segala biaya untuk memperoleh hasil seperti diterangkan di atas, sekedar hasil itu belum terpisah dari tanah pada saat penyerahan kembali barang yang bersangkutan.
577. Sebaliknya ia tidak berhak menggugat kembali biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh hasil yang dinikmati karena kedudukannya sebagai pemegang besit.
578. Demikian pula ia tidak berhak, dalam menyerahkan kembali barang itu, untuk memperhitungkan segala biaya dan pengeluaran yang telah dikeluarkan olehnya guna memelihara barang itu, yang dalam hal ini tidak termasuk biaya guna menyelamatkan dan memperbaiki keadaan barang itu sebagaimana disebut dalam Pasal 575. Bila timbul perselisihan tentang apa yang harus dianggap sebagai biaya pemeliharaan, haruslah diikuti peraturan tentang hak pakai hasil perihal itu.
579. Pemegang besit beritikad buruk berkewajiban:

1�. mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri, bahkan juga hasil yang kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat dinikmati oleh pemilik; tetapi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali biaya yang dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan juga biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah;

2�. mengganti segala biaya, kerugian dan bunga;

3�. membayar harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang itu, juga manakala barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena kebetulan, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu dipegang oleh pemiliknya.

580. Barangsiapa memperoleh besit dengan kekerasan, tidak boleh minta kembali biaya yang telah dikeluarkan, sekalipun pengeluaran itu mutlak perlu untuk menyelamatkan barang itu.
581. Pengeluaran untuk memanfaatkan dan untuk memperindah barang, menjadi tanggungan pemegang besit dengan itilkad baik atau buruk tetapi ia berhak mengambil benda yang dilekatkan pada barang itu dalam memanfaatkan dan membuat indah, asal pengambilan itu tidak merusak barang tersebut.
582. Barangsiapa menuntut kembali barang yang telah dicuri atau telah hilang, tidak diwajibkan memberi penggantian uang yang telah dikeluarkan untuk pembelian kepada yang memegangnya, kecuali jika barang itu dibelinya dipekan tahunan atau pekan lain, di pelelangan umum atau dari seorang pedagang yang terkenal sebagai orang yang biasanya memperdagangkan barang sejenis itu.
583. Barang yang telah dibuang ke dalam laut dan timbul kembali dari laut dapat diminta kembali oleh pemiliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan mengenai hal itu.


Bagian 2

Cara Memperoleh Hak Milik

584. Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan lewat waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.
585. Barang bergerak yang bukan milik siapa pun, menjadi hak milik orang yang pertama-tama mengambil barang itu untuk dimilikinya.
586. Hak untuk mengambil binatang liar atau ikan semata-mata ada pada pemilik tanah tempat binatang itu atau air tempat ikan tersebut.
587. Hak milik atas harta karun ada pada orang yang menemukannya di tanah miliknya sendiri. Bila harta itu ditemukan di tanah milik orang lain, maka separuhnya adalah milik yang menemukan dan separuh lainnya adalah milik si pemilik tanah. Yang dimaksud dengan harta karun adalah segala barang tersembunyi atau terpendam, yang tidak seorang pun dapat membuktikan hak milik terhadapnya dan yang didapat karena kebetulan semata-mata.
588. Segala apa yang melekat pada sesuatu barang, atau yang merupakan sebuah tubuh dengan barang itu, adalah milik orang yang menurut ketentuan-ketentuan tercantum dalam pasal-pasal berikut, dianggap sebagai pemiliknya.
589. Pulau besar dan pulau kecil, yang terdapat di sungai yang tidak dapat dilayari atau diseberangi dengan rakit, begitu pula beting yang timbul dari endapan lumpur di sungai seperti itu, menjadi miik si pemilik tanah di tepi sungai tempat tanah timbul itu terjadi. Bila tidak berada pada salah satu dari kedua belah sungai, maka pulau itu menjadi milik semua pemilik tanah di kedua tepi sungai dengan garis yang menurut perkiraan ada di tengah-tengah sungai sebagai batas.
590. Bila sebuah bengawan atau sungai dengan mengambil jalan aliran baru memotong tanah di tepinya sehingga terjadi sebuah pulau, maka hak milik atas pulau itu tetap pada pemilik tanah semula, sekalipun pulau itu terjadi dalam sebuah bengawan atau sungai yang dapat dilayari atau diseberangi dengan rakit.
591. Hak milik atas bengawan atau sungai mencakup juga hak milik atas tanah bengawan atau sungai itu mengalir.
592. Bila sebuah bengawan atau sungai mengambil jalan aliran baru dengan meninggalkan jalan yang lama, maka para pemilik tanah yang kehilangan tanah menjadi pemegang besit atas tanah aliran yang ditinggalkan sebagai ganti ruginya, masing-masing seluas tanah yang hilang.
593. Sebuah bengawan atau sungai yang banjir sementara, tidak menimbulkan diperolehnya atau hilangnya hak milik.
594. Hak milik atas tanah yang tenggelam karena kebanjiran. tetap berada pada pemiliknya. Meskipun demikian, bila oleh pemerintah dipandang perlu untuk kepentingan umum atau keamanan tanah milik di sekitarnya, dan oleh ahli-ahli yang bersangkutari. maka semua pemilik yang bersangkutan harus diberi peringatan untuk mengerjakannya atau ikut serta mengerjakannya dengan ketentuan, bahwa bila mereka menolaknya atau tidak lagi berkediaman di tempat itu, maka untuk kepentingan negara, hak milik dapat dicabut dengan membayar ganti rugi seharga tanah yang menurut taksiran tenggelam.
595. Pemilik sebuah bukit pasir di pantai laut adalah, demi hukum, pemilik tanah tempat bukit itu berdiri. Bila tanah di sekitar bukit pasir itu ditimbuni pasir oleh sebab angin, sehingga tanah itu menjadi satu dengan bukit itu, sampai-sampai tidak dapat dipisahkan, maka tanah tersebut menjadi milik si pemilik bukit pasir tersebut, kecuali bila dalam waktu lima tahun setelah penimbunan itu tanah tersebut dipisahkan dengan pagar atau tiang-tiang pembatas.
596. Pengendapan lumpur yang terjadi secara alami, lambat laun dan tidak kelihatan pada tanah yang terletak di tepi air yang mengalir, disebut pertambahan. Pertambahan menjadi keuntungan pemilik tanah di tepi bengawan atau sungai, tanpa membedakan, apakah dalam akta tanah disebutkan luas tanah itu atau tidak; tetapi hal ini tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang atau peraturan umum mengenai jalan bagi pejalan kaki atau jalan bagi pemburu.
597. Ketentuan dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga bagi pertambahan yang terjadi pada tanah di tepi telaga yang dapat dilayari dengan perahu. Ketentuan yang sama dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga bagi pertambahan tanah akibat damparan dari laut di pantai dan ditepi sungai yang mengalami pasang naik dan pasang surut, baik tanah tepian itu milik negara, maupun milik perorangan atau persekutuan.
598. Pertambahan tanah tidak dapat terjadi pada balong/kolam ikan. Tanah yang selalu terendam air di sekitar balong jika air mencapai ketinggian sampai dapat mengalir ke luar, sekalipun air itu kemudian surut kembali, adalah kepunyaan si pemilik balong. Sebaliknya, pemilik balong tidak dapat hak atas tanah di tepi balong bila tanah itu hanya digenangi air pada waktu air mencapai ketinggian yang luar biasa.
599. Bila sebidang tanah, karena derasnya air, sekonyong-konyong terbelah dari tanah yang satu dan terlempar ke tanah yang lain, maka kejadian itu tidak dapat dianggap sebagai pertambahan tanah, asal saja pemiliknya, dalam waktu tiga tahun setelah kejadian itu berlangsung menuntut haknya. Bila tenggang waktu itu dilewatkan oleh yang berkepentingan tanpa mengajukan tuntutan, maka tanah yang terdampar itu menjadi milik si pemilik tanah yang bersangkutan.
600. Segala sesuatu yang ditanam atau disemaikan di atas sebidang pekarangan adalah milik si pemilik tanah itu.
601. Segala sesuatu yang dibangun di atas pekarangan adalah milik si pemilik tanah, asalkan bangunan itu melekat pada tanah; hal itu tidak mengurangi kemungkinan perubahan termaktub dalam Pasal 603 dan Pasal 604.
602. Pemilik tanah yang membangun di atas tanah sendiri dengan bahan-bahan bangunan yang bukan miliknya, wajib membayar harga bahan-bahan itu kepada pemilik bahan; ia boleh dihukum mengganti biaya. kerugian dan bunga. bila ada alasan untuk itu, tetapi pemilik bahan-bahan bangunan tidak berhak mengambil kembali bahan-bahan itu.
603. Bila seseorang dengan bahan-bahan bangunan sendiri, mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain, maka pemilik tanah boleh memiliki bangunan itu atau menuntut agar bangunan itu diambilnya. Bila pemilik tanah menuntut supaya bangunan diambil, maka pembongkaran bangunan berlangsung dengan biaya pemilik bahan, malahan pemilik bahan ini boleh dihukum membayar segala biaya, kerugian dan bunga. Bila sebaliknya, pemilik tanah hendak memiliki bangunan tersebut, maka ia harus membayar harga bangunan beserta upaya kerja tanpa memperhitungkan kenaikan harga tanah.
604. Bila bangunan itu didirikan oleh pemegang besit yang beritikad baik, maka pemilik tidak boleh menuntut pembongkaran bangunan itu, tetapi ia boleh memilih membayar harga bahan-bahan beserta upah kerja atau membayar sejumlah uang, seimbang dengan kenaikan harga tanah.
605. Tiga pasal yang lalu, berlaku juga terhadap penanaman dan penyemaian.
606. Barangsiapa dengan bahan milik orang lain membuat barang dalam jenis baru, menjadi pemilik barang itu, asal harga bahan dibayarnya, dan segala biaya, kerugian dan bunga digantinya bila ada alasan untuk itu.
607. Bila barang baru itu terbentuk bukan karena perbuatan manusia, melainkan karena pengumpulan pelbagai bahan milik beberapa orang secara kebetulan, maka barang baru itu merupakan milik bersama dari orang-orang itu menurut keseimbangan harga bahanbahan tersebut yang semula dimiliki mereka masing-masing.
608. Bila barang yang baru itu terbentuk dari pelbagai bahan milik beberapa orang karena perbuatan salah seorang dari pemilik-pemilik itu, maka yang tersebut terakhir ini menjadi pemilik, dengan kewajiban membayar harga bahan-bahan kepunyaan orang-orang lain, ditambah dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu.
609. Dalam hal-hal tersebut dalam kedua pasal yang lalu, bila bahan-bahan itu dapat dipisah-pisahkan dengan mudah, maka masing-masing pemilik boleh meminta kembali bahan kepunyaannya.
610. Hak milik atas suatu barang didapatkan seseorang karena lewat waktu, bila ia telah memegang besit atau barang itu selama waktu yang ditentukan undang-undang dan sesuai dengan persyaratan dan pembedaan seperti termaksud dalam Bab VII Buku Keempat kitab undang-undang ini.
611. Cara memperoleh hak milik karena pewarisan menurut perundang-undangan atau menurut surat wasiat, diatur dalam Bab XII dan Bab XIII buku ini.
612. Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang-barang yang harus diserahkan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.
613. Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.
614, 615. Dicabut dengan S. 1938 - 276.
616. Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.
617. Semua akta penjualan, penghibahan, pembagian, pembebanan dan atau pemindahtanganan barang tak bergerak harus dibuat dalam bentuk otentik, atau ancaman kebatalan. Tiap petikan dalam bentuk biasa dari rol atau daftar kantor lelang, guna pembuktian penjualan barang yang diselenggarakan dengan perantaraan kantor tersebut menurut peraturan yang telah ada atau yang akan diadakan harus dianggap sebagai akta otentik.
618. Semua akta pemisahan harta kekayaan, sepanjang itu mengenai barang tak bergerak, harus diumumkan juga dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 620.
619. Kepada yang memperoleh barang tidak boleh diberikan akta pemindahtanganan atau akta pemisahan tanpa kuasa khusus dari pihak yang memindahtangankan barang atau pihak yang ikut berhak, baik dalam akta sendiri, maupun dalam akta otentik lain yang kemudian dibuat dan yang harus diumumkan, juga pada waktu dan dengan cara seperti yang diatur dalam pengumuman akta pemindahtanganan atau pemisahan tersebut. Tanpa kuasa demikian, penyimpan hipotek harus menolak pengumuman tersebut. Semua pengumuman yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab pegawai yang telah memberikan salinan akta tersebut tanpa kuasa yang diperlukan, dan tanggung jawab penyimpan hipotek yang melakukan pengumuman tanpa kuasa.
620. Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang tercanturn dalam tiga pasal yang lalu, pengumuman termaksud di atas dilakukan dengan memindahkan salinan otentik yang lengkap dari akta tersebut atau surat keputusan Hakim ke kantor penyimpan hipotek di lingkungan tempat barang tak bergerak yang harus diserahkan itu berada, dan dengan mendaftarkan salinan ini dalam daftar yang telah ditentukan. Bersama dengan itu, orang yang bersangkutan harus menyampaikan juga salinan otentik yang kedua atau petikan dari akta atau keputusan Hakim, agar penyimpan hipotek mencatat di dalamnya hari pemindahan beserta bagian dan nomor daftar yang bersangkutan.
621. Setiap pemegang besit suatu barang tak bergerak, dapat minta kepada Pengadilan Negeri tempat barang itu terletak, untuk dinyatakan sebagai miliknya. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan tentang hukum acara perdata mengatur cara mengajukan permintaan demikian.
622. Bila keputusan yang mengabulkan permintaan demikian telah mempunyai kekuatan pasti, maka keputusan itu harus diumumkan oleh atau atas nama pemohon di kantor penyimpan hipotek dengan menyampaikan salinannya dan membukukannya seperti diatur dalam Pasal 620.
623. Bila penyampaian dan pembukuan telah berlangsung maka pemegang besit, dalam segala perbuatan yang telah dilakukannya terhadap barang tersebut dengan pihak ketiga, dianggap sebagai pemilik.
624. Hak-hak yang diberikan pemerintah kepada orang-orang khusus atas barang-barang atau tanah negara tidak diubah; hak-hak itu, terutama mengenai besit dan hak milik tetap sedemikian rupa, sebagaimana diatur menurut adat istiadat lama dan kebiasaan menurut ketentuan-ketentuan khusus, sedangkan ketentuan-ketentuan dalam kitab undang-undang ini tidak mengurangi hak-hak itu pada khususnya atau hubungan antara orang yang menduduki tanah dan pemilik tanah pada umumnya.


BAB III

HAK MILIK

Bagian 1

Ketentuan-ketentuan Umum

570. Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.

571. Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas segala sesuatu yang ada di atasnya dan di dalam tanah itu. Di atas sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan mendirikan bangunan yang dikehendakinya, hal ini tidak mengurangi pengecualian-pengecualian tersebut dalam Bab IV dan VI buku ini. Di bawah tanah itu ia boleh membangun dan menggali sesuka hatinya dan mengambil semua hasil yang diperoleh dari galian itu; hal ini tidak mengurangi perubahan-perubahan dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang pertambangan, pengambilan bara, dan barang-barang semacam itu.
572. Setiap hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan hak itu.
573. Pembagian suatu barang yang dimiliki lebih dari seorang, harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
574. Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang menguasai barang itu, supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya.
575. Pemegang besit dengan itikad baik berhak menguasai segala hasil yang telah dinikmatinya dari barang yang dituntut kembali, sampai pada hari �a digugat di muka Hakim. Ia wajib mengembalikan kepada pemilik barang itu segala hasil yang dinikmatinya sejak �a digugat, setelah dikurangi segala biaya untuk memperolehnya, yaitu untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah. Selanjutnya ia berhak menuntut kembali segala biaya yang telah harus dikeluarkan guna menyelamatkan dan demi kepentingan barang tersebut, demikian pula �a berhak menguasai barang yang diminta kembali itu selama ia belum mendapat penggantian biaya dan pengeluaran tersebut dalam pasal ini.
576. Dengan hak dan cara yang sama, pemegang besit dengan itikad baik, dalam menyerahkan kembali barang yang diminta, boleh menuntut kembali segala biaya untuk memperoleh hasil seperti diterangkan di atas, sekedar hasil itu belum terpisah dari tanah pada saat penyerahan kembali barang yang bersangkutan.
577. Sebaliknya ia tidak berhak menggugat kembali biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh hasil yang dinikmati karena kedudukannya sebagai pemegang besit.
578. Demikian pula ia tidak berhak, dalam menyerahkan kembali barang itu, untuk memperhitungkan segala biaya dan pengeluaran yang telah dikeluarkan olehnya guna memelihara barang itu, yang dalam hal ini tidak termasuk biaya guna menyelamatkan dan memperbaiki keadaan barang itu sebagaimana disebut dalam Pasal 575. Bila timbul perselisihan tentang apa yang harus dianggap sebagai biaya pemeliharaan, haruslah diikuti peraturan tentang hak pakai hasil perihal itu.
579. Pemegang besit beritikad buruk berkewajiban:

1�. mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri, bahkan juga hasil yang kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat dinikmati oleh pemilik; tetapi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali biaya yang dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan juga biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah;

2�. mengganti segala biaya, kerugian dan bunga;

3�. membayar harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang itu, juga manakala barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena kebetulan, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu dipegang oleh pemiliknya.

580. Barangsiapa memperoleh besit dengan kekerasan, tidak boleh minta kembali biaya yang telah dikeluarkan, sekalipun pengeluaran itu mutlak perlu untuk menyelamatkan barang itu.
581. Pengeluaran untuk memanfaatkan dan untuk memperindah barang, menjadi tanggungan pemegang besit dengan itilkad baik atau buruk tetapi ia berhak mengambil benda yang dilekatkan pada barang itu dalam memanfaatkan dan membuat indah, asal pengambilan itu tidak merusak barang tersebut.
582. Barangsiapa menuntut kembali barang yang telah dicuri atau telah hilang, tidak diwajibkan memberi penggantian uang yang telah dikeluarkan untuk pembelian kepada yang memegangnya, kecuali jika barang itu dibelinya dipekan tahunan atau pekan lain, di pelelangan umum atau dari seorang pedagang yang terkenal sebagai orang yang biasanya memperdagangkan barang sejenis itu.
583. Barang yang telah dibuang ke dalam laut dan timbul kembali dari laut dapat diminta kembali oleh pemiliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan mengenai hal itu.


Bagian 2

Cara Memperoleh Hak Milik

584. Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan lewat waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.

585. Barang bergerak yang bukan milik siapa pun, menjadi hak milik orang yang pertama-tama mengambil barang itu untuk dimilikinya.
586. Hak untuk mengambil binatang liar atau ikan semata-mata ada pada pemilik tanah tempat binatang itu atau air tempat ikan tersebut.
587. Hak milik atas harta karun ada pada orang yang menemukannya di tanah miliknya sendiri. Bila harta itu ditemukan di tanah milik orang lain, maka separuhnya adalah milik yang menemukan dan separuh lainnya adalah milik si pemilik tanah. Yang dimaksud dengan harta karun adalah segala barang tersembunyi atau terpendam, yang tidak seorang pun dapat membuktikan hak milik terhadapnya dan yang didapat karena kebetulan semata-mata.
588. Segala apa yang melekat pada sesuatu barang, atau yang merupakan sebuah tubuh dengan barang itu, adalah milik orang yang menurut ketentuan-ketentuan tercantum dalam pasal-pasal berikut, dianggap sebagai pemiliknya.
589. Pulau besar dan pulau kecil, yang terdapat di sungai yang tidak dapat dilayari atau diseberangi dengan rakit, begitu pula beting yang timbul dari endapan lumpur di sungai seperti itu, menjadi miik si pemilik tanah di tepi sungai tempat tanah timbul itu terjadi. Bila tidak berada pada salah satu dari kedua belah sungai, maka pulau itu menjadi milik semua pemilik tanah di kedua tepi sungai dengan garis yang menurut perkiraan ada di tengah-tengah sungai sebagai batas.
590. Bila sebuah bengawan atau sungai dengan mengambil jalan aliran baru memotong tanah di tepinya sehingga terjadi sebuah pulau, maka hak milik atas pulau itu tetap pada pemilik tanah semula, sekalipun pulau itu terjadi dalam sebuah bengawan atau sungai yang dapat dilayari atau diseberangi dengan rakit.
591. Hak milik atas bengawan atau sungai mencakup juga hak milik atas tanah bengawan atau sungai itu mengalir.
592. Bila sebuah bengawan atau sungai mengambil jalan aliran baru dengan meninggalkan jalan yang lama, maka para pemilik tanah yang kehilangan tanah menjadi pemegang besit atas tanah aliran yang ditinggalkan sebagai ganti ruginya, masing-masing seluas tanah yang hilang.
593. Sebuah bengawan atau sungai yang banjir sementara, tidak menimbulkan diperolehnya atau hilangnya hak milik.
594. Hak milik atas tanah yang tenggelam karena kebanjiran. tetap berada pada pemiliknya. Meskipun demikian, bila oleh pemerintah dipandang perlu untuk kepentingan umum atau keamanan tanah milik di sekitarnya, dan oleh ahli-ahli yang bersangkutari. maka semua pemilik yang bersangkutan harus diberi peringatan untuk mengerjakannya atau ikut serta mengerjakannya dengan ketentuan, bahwa bila mereka menolaknya atau tidak lagi berkediaman di tempat itu, maka untuk kepentingan negara, hak milik dapat dicabut dengan membayar ganti rugi seharga tanah yang menurut taksiran tenggelam.
595. Pemilik sebuah bukit pasir di pantai laut adalah, demi hukum, pemilik tanah tempat bukit itu berdiri. Bila tanah di sekitar bukit pasir itu ditimbuni pasir oleh sebab angin, sehingga tanah itu menjadi satu dengan bukit itu, sampai-sampai tidak dapat dipisahkan, maka tanah tersebut menjadi milik si pemilik bukit pasir tersebut, kecuali bila dalam waktu lima tahun setelah penimbunan itu tanah tersebut dipisahkan dengan pagar atau tiang-tiang pembatas.
596. Pengendapan lumpur yang terjadi secara alami, lambat laun dan tidak kelihatan pada tanah yang terletak di tepi air yang mengalir, disebut pertambahan. Pertambahan menjadi keuntungan pemilik tanah di tepi bengawan atau sungai, tanpa membedakan, apakah dalam akta tanah disebutkan luas tanah itu atau tidak; tetapi hal ini tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang atau peraturan umum mengenai jalan bagi pejalan kaki atau jalan bagi pemburu.
597. Ketentuan dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga bagi pertambahan yang terjadi pada tanah di tepi telaga yang dapat dilayari dengan perahu. Ketentuan yang sama dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga bagi pertambahan tanah akibat damparan dari laut di pantai dan ditepi sungai yang mengalami pasang naik dan pasang surut, baik tanah tepian itu milik negara, maupun milik perorangan atau persekutuan.
598. Pertambahan tanah tidak dapat terjadi pada balong/kolam ikan. Tanah yang selalu terendam air di sekitar balong jika air mencapai ketinggian sampai dapat mengalir ke luar, sekalipun air itu kemudian surut kembali, adalah kepunyaan si pemilik balong. Sebaliknya, pemilik balong tidak dapat hak atas tanah di tepi balong bila tanah itu hanya digenangi air pada waktu air mencapai ketinggian yang luar biasa.
599. Bila sebidang tanah, karena derasnya air, sekonyong-konyong terbelah dari tanah yang satu dan terlempar ke tanah yang lain, maka kejadian itu tidak dapat dianggap sebagai pertambahan tanah, asal saja pemiliknya, dalam waktu tiga tahun setelah kejadian itu berlangsung menuntut haknya. Bila tenggang waktu itu dilewatkan oleh yang berkepentingan tanpa mengajukan tuntutan, maka tanah yang terdampar itu menjadi milik si pemilik tanah yang bersangkutan.
600. Segala sesuatu yang ditanam atau disemaikan di atas sebidang pekarangan adalah milik si pemilik tanah itu.
601. Segala sesuatu yang dibangun di atas pekarangan adalah milik si pemilik tanah, asalkan bangunan itu melekat pada tanah; hal itu tidak mengurangi kemungkinan perubahan termaktub dalam Pasal 603 dan Pasal 604.
602. Pemilik tanah yang membangun di atas tanah sendiri dengan bahan-bahan bangunan yang bukan miliknya, wajib membayar harga bahan-bahan itu kepada pemilik bahan; ia boleh dihukum mengganti biaya. kerugian dan bunga. bila ada alasan untuk itu, tetapi pemilik bahan-bahan bangunan tidak berhak mengambil kembali bahan-bahan itu.
603. Bila seseorang dengan bahan-bahan bangunan sendiri, mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain, maka pemilik tanah boleh memiliki bangunan itu atau menuntut agar bangunan itu diambilnya. Bila pemilik tanah menuntut supaya bangunan diambil, maka pembongkaran bangunan berlangsung dengan biaya pemilik bahan, malahan pemilik bahan ini boleh dihukum membayar segala biaya, kerugian dan bunga. Bila sebaliknya, pemilik tanah hendak memiliki bangunan tersebut, maka ia harus membayar harga bangunan beserta upaya kerja tanpa memperhitungkan kenaikan harga tanah.
604. Bila bangunan itu didirikan oleh pemegang besit yang beritikad baik, maka pemilik tidak boleh menuntut pembongkaran bangunan itu, tetapi ia boleh memilih membayar harga bahan-bahan beserta upah kerja atau membayar sejumlah uang, seimbang dengan kenaikan harga tanah.
605. Tiga pasal yang lalu, berlaku juga terhadap penanaman dan penyemaian.
606. Barangsiapa dengan bahan milik orang lain membuat barang dalam jenis baru, menjadi pemilik barang itu, asal harga bahan dibayarnya, dan segala biaya, kerugian dan bunga digantinya bila ada alasan untuk itu.
607. Bila barang baru itu terbentuk bukan karena perbuatan manusia, melainkan karena pengumpulan pelbagai bahan milik beberapa orang secara kebetulan, maka barang baru itu merupakan milik bersama dari orang-orang itu menurut keseimbangan harga bahanbahan tersebut yang semula dimiliki mereka masing-masing.
608. Bila barang yang baru itu terbentuk dari pelbagai bahan milik beberapa orang karena perbuatan salah seorang dari pemilik-pemilik itu, maka yang tersebut terakhir ini menjadi pemilik, dengan kewajiban membayar harga bahan-bahan kepunyaan orang-orang lain, ditambah dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu.
609. Dalam hal-hal tersebut dalam kedua pasal yang lalu, bila bahan-bahan itu dapat dipisah-pisahkan dengan mudah, maka masing-masing pemilik boleh meminta kembali bahan kepunyaannya.
610. Hak milik atas suatu barang didapatkan seseorang karena lewat waktu, bila ia telah memegang besit atau barang itu selama waktu yang ditentukan undang-undang dan sesuai dengan persyaratan dan pembedaan seperti termaksud dalam Bab VII Buku Keempat kitab undang-undang ini.
611. Cara memperoleh hak milik karena pewarisan menurut perundang-undangan atau menurut surat wasiat, diatur dalam Bab XII dan Bab XIII buku ini.
612. Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang-barang yang harus diserahkan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.
613. Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.
614, 615. Dicabut dengan S. 1938 - 276.
616. Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.
617. Semua akta penjualan, penghibahan, pembagian, pembebanan dan atau pemindahtanganan barang tak bergerak harus dibuat dalam bentuk otentik, atau ancaman kebatalan. Tiap petikan dalam bentuk biasa dari rol atau daftar kantor lelang, guna pembuktian penjualan barang yang diselenggarakan dengan perantaraan kantor tersebut menurut peraturan yang telah ada atau yang akan diadakan harus dianggap sebagai akta otentik.
618. Semua akta pemisahan harta kekayaan, sepanjang itu mengenai barang tak bergerak, harus diumumkan juga dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 620.
619. Kepada yang memperoleh barang tidak boleh diberikan akta pemindahtanganan atau akta pemisahan tanpa kuasa khusus dari pihak yang memindahtangankan barang atau pihak yang ikut berhak, baik dalam akta sendiri, maupun dalam akta otentik lain yang kemudian dibuat dan yang harus diumumkan, juga pada waktu dan dengan cara seperti yang diatur dalam pengumuman akta pemindahtanganan atau pemisahan tersebut. Tanpa kuasa demikian, penyimpan hipotek harus menolak pengumuman tersebut. Semua pengumuman yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab pegawai yang telah memberikan salinan akta tersebut tanpa kuasa yang diperlukan, dan tanggung jawab penyimpan hipotek yang melakukan pengumuman tanpa kuasa.
620. Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang tercanturn dalam tiga pasal yang lalu, pengumuman termaksud di atas dilakukan dengan memindahkan salinan otentik yang lengkap dari akta tersebut atau surat keputusan Hakim ke kantor penyimpan hipotek di lingkungan tempat barang tak bergerak yang harus diserahkan itu berada, dan dengan mendaftarkan salinan ini dalam daftar yang telah ditentukan. Bersama dengan itu, orang yang bersangkutan harus menyampaikan juga salinan otentik yang kedua atau petikan dari akta atau keputusan Hakim, agar penyimpan hipotek mencatat di dalamnya hari pemindahan beserta bagian dan nomor daftar yang bersangkutan.
621. Setiap pemegang besit suatu barang tak bergerak, dapat minta kepada Pengadilan Negeri tempat barang itu terletak, untuk dinyatakan sebagai miliknya. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan tentang hukum acara perdata mengatur cara mengajukan permintaan demikian.
622. Bila keputusan yang mengabulkan permintaan demikian telah mempunyai kekuatan pasti, maka keputusan itu harus diumumkan oleh atau atas nama pemohon di kantor penyimpan hipotek dengan menyampaikan salinannya dan membukukannya seperti diatur dalam Pasal 620.
623. Bila penyampaian dan pembukuan telah berlangsung maka pemegang besit, dalam segala perbuatan yang telah dilakukannya terhadap barang tersebut dengan pihak ketiga, dianggap sebagai pemilik.
624. Hak-hak yang diberikan pemerintah kepada orang-orang khusus atas barang-barang atau tanah negara tidak diubah; hak-hak itu, terutama mengenai besit dan hak milik tetap sedemikian rupa, sebagaimana diatur menurut adat istiadat lama dan kebiasaan menurut ketentuan-ketentuan khusus, sedangkan ketentuan-ketentuan dalam kitab undang-undang ini tidak mengurangi hak-hak itu pada khususnya atau hubungan antara orang yang menduduki tanah dan pemilik tanah pada umumnya.


BAB IV
HAK GUNA USAHA
720. Hak guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah, sebagai pengakuan tentang pemilikannya, baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan. Alas hak lahirnya hak guna usaha harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.
721. Pemegang hak guna usaha menikmati segala hak yang terkandung dalam hak milik atas tanah yang ada dalam usahanya, tetapi ia tidak boleh berbuat sesuatu yang kiranya dapat menurunkan harga tanah itu. Dengan demikian ia tidak boleh antara lain melakukan penggalian batu, batu bara terpendam, tanah liat atau bagian tanah lain sejenis itu, kecuali bila penggalian itu memang sudah dimulai ketika hak itu diperolehnya.
722. Pohon-pohon yang mati atau roboh secara kebetulan selama hak guna usaha berjalan, menjadi bagian pemegang hak guna usaha, asal diganti dengan pohon lain. Demikian pula ia mempunyai kebebasan terhadap tanam-tanaman yang diselenggarakannya sendiri.
723. Pemilik tanah tidak wajib mengadakan suatu perbaikan. Sebaliknya pemegang hak guna usahalah yang berkewajiban memelihara barang yang ada dalam hak guna usaha tersebut dan melakukan perbaikan terhadap kerusakan-kerusakan yang biasa. Ia boleh memperbaiki tanah itu, dengan mendirikan gedung-gedung di atasnya, dengan membukanya atau menanaminya.
724. Ia berhak mengalihkan haknya kepada orang lain, membebaninya dengan hipotek dan membebani tanah yang dibebani hak guna usaha itu dengan pengabdian pekarangan selama jangka waktu hak guna usahanya.
725. Pada waktu berakhirnya hak guna usaha, ia boleh mengambil gedung yang didirikan dan tanaman yang diusahakan, yang menurut perjanjian tidak semestinya didirikan atau ditanam; tetapi bila tanah itu menjadi rusak karena pengambilan barang-barang itu, ia wajib mengganti kerugian. Namun demikian pemilik tanah berhak menahan barang-barang itu sampai pemegang hak guna usaha menunaikan segala kewajibannya.
726. Pemegang hak guna usaha tidak berhak menuntut pemilik tanah membayar harga gedung, bangunan, tanaman dan apa saja yang dibuat oleh yang tersebut pertama dan masih ada di atas tanah itu pada saat berakhirnya hak guna usaha.
727. Pemegang hak guna usaha harus membayar semua pajak yang dikenakan terhadap tanah itu, baik pajak biasa maupun pajak luar biasa, baik pajak tahunan maupun pajak yang harus dibayar hanya satu kali saja.
728. Kewajiban untuk membayar upeti tidak dapat dipecahpecah, dan harus ditanggung seluruhnya oleh pemegang hak guna usaha, walaupun tanah yang bersangkutan telah dibagi-bagi untuk beraneka usaha.
729. Pemegang hak guna usaha tidak dapat menuntut dibebaskan dari pembayaran upeti, baik karena hasilnya berkurang maupun karena hasilnya tidak ada lagi. Meskipun demikian. bila selama lima tahun berturut-turut pemegang hak guna usaha tidak memperoleh kenikmatan apa pun dari tanah itu, ia harus dibebaskan dari pembayaran upeti selama ia tidak memperoleh hasil.
730. Untuk setiap pengalihan hak guna usaha atau pembagian oleh suatu persekutuan, tidak diwajibkan membayar iuran istimewa.
731. Dengan berakhirnya hak guna usaha, pemilik tanah mempunyai tuntutan perseorangan terhadap pemegang hak usaha untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga yang disebabkan pemegang hak guna usaha lalai dan kurang memelihara pekarangan dan untuk hak-hak yang akibat kesalahan pemegang hak guna usaha telah gugur karena lewat waktu.
732. Bila hak guna usaha berakhir karena lewatnya waktu maka hak itu boleh berjalan terus sampai dihentikan.
733. Hak guna usaha dapat dicabut bila tanah rusak sama sekali atau sangat disalahgunakan, tanpa mengurangi tuntutan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. Pencabutan dapat juga diucapkan karena kelalaian membayar uang upeti selama lima tahun berturut-turut dan setelah sia-sia ditegur oleh juru sita secara sah, sekurang-kurangnya enam minggu sebelum tuntutan diajukan.
734. Pemegang hak guna usaha dapat menghindarkan penghapusan hak guna usaha karena kerusakan yang diperbuat pada tanah atau karena penyalahgunaan hak, bila ia memperbaiki barang-barang itu sehingga kembali dalam keadaan seperti semula dan memberikan jaminan yang cukup untuk selanjutnya.
735. Semua ketentuan dalam bab ini hanya berlaku selama dalam perjanjian kedua belah pihak tidak diadakan penyimpangan.
736. Hak guna usaha berakhir menurut cara berakhirnya hak numpang karang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7l8 dan 719.

BAB V
HAK PAKAI HASIL
BAGIAN 1
Sifat Hak Pakai Hasil dan Cara Memperolehnya
756. Hak pakai hasil adalah hak kebendaan untuk mengambil hasil dari barang milik orang lain, seakan-akan ia sendiri pemiliknya, dengan kewajiban memelihara barang tersebut sebaik-baiknya.
757. Bila hak pakai hasil mencakup juga barang yang dapat dihabiskan, maka pada waktu habisnya hak pakai hasil, cukuplah memakai hasil memberikan kembali kepada pemiliknya barang sejenis yang sama jumlahnya, sifatnya dan harganya, atau membayar harga barang seperti yang telah ditaksir sewaktu hak pakai hasil itu mulai berjalan atau harga yang ditaksir menurut harga pada waktu itu.

758. Hak pakai hasil dapat diberikan kepada seseorang atau beberapa orang tertentu, agar menikmatinya, baik secara bersama-sama maupun secara bergiliran.
Dalam hal menikmatinya secara bergiliran, hak pakai hanya dapat dinikmati oleh orang-orang yang hidup pada waktu hak pemakai hasil yang pertama mulai berjalan.
759. Hak pakai hasil diperoleh karena undang-undang atau karena kehendak pemilik.
760. Alas hak yang melahirkan hak pakai basil atas barang tak bergerak harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.
Bila hak itu mengenai barang bergerak, maka hak kebendaan lahir dengan penyerahan.


Bagian 2

Hak-hak Pemakai Hasil

761. Pemakai hasil berhak menikmati segala macam hasil dari barang yang bersangkutan, yang timbul karenanya, tidak dibedakan apakah hasil itu hasil alam, hasil kerajinan, atau hasil perdata.
762. Hasil alam dan hasil kerajinan yang pada permulaan berlakunya hak pakai hasil masih melekat pada pohon atau akar, termasuk milik pemakai hasil.
Hasil tersebut di atas yang masih dalam keadaan seperti di atas pada waktu hak pakai hasil berakhir, adalah hak pemilik tanah, sedangkan pihak yang satu atau pihak yang lain yang tidak diwajibkan membayar ongkos pengolahan dan pembenihan tanah, tetapi tidak boleh mengurangi bagian dari hasil yang merupakan hak pihak ketiga yang ikut serta sebagai pengusaha, baik pada permulaan, maupun pada akhir hak pakai hasil itu.
763. Hasil perdata dihitung hari demi hari dan menjadi kepunyaan pemakai hasil selama hak pakai hasil berjalan, pada saat apa pun hasil tersebut dapat dibayar.
764. Hak pakai hasil suatu cagak hidup memberikan juga hak untuk menerima semua bunga yang berjalan kepada pemakai hasil, selama hak itu berjalan.
Bila pelunasan cagak hidup harus dilakukan dengan membayar di muka, pemakai hasil berhak atas seluruh iuran, yang seharusnya dilunasi selama hak pakai hasil berjalan.
Orang yang mempunyai hak pakai hasil atas suatu cagak hidup tidak berkewajiban untuk mengembalikan sesuatu.
765. Bila hak pakai hasil berkenaan dengan barang yang tidak lepas musnah, tetapi lama-lama menjadi susut karena pemakaian, seperti pakaian, seperai, perabot rumah tangga dan lain-lain sejenis itu; maka pemakai hasil berhak mempergunakan barang-barang sesuai dengan tujuannya, tanpa berkewajiban untuk mengembalikannya pada akhir hak pakai hasil dalam keadaan lain dari keadaan pada waktu itu, sepanjang barang-barang itu tidak menjadi buruk karena itikad buruk atau kesalahan dari pemakai hasil.
766. Bila hak pakai hasil meliputi kayu tebangan, pemakai hasil berhak menikmatinya, asal memperhatikan tata tertib waktu dan jumlah penebangan, sesuai dengan kebiasaan yang selalu dilakukan pemilik, tetapi pemakai hasil atau ahli warisnya tidak berhak minta ganti rugi, sehubungan dengan penebangan biasa terhadap pohon-pohon tebang, ranting-ranting dan pohon-pohon yang tinggi batangnya, yang kiranya dilalaikannya selama hak pakai hasil berjalan.
767. Pemakai hasil, asal memperhatikan tata tertib waktu dan kebiasaan pemilik tanah yang dulu-dulu, boleh pula menebang pohon-pohon yang biasa ditebang, baik penebangan itu harus dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan dibagian-bagian tertentu maupun mengenai pohon-pohon tertentu di seluruh tanah.
768. Dalam semua hal lainnya, pemakai hasil tidak boleh memiliki pohon yang menjulang tinggi.
Namun demikian ia boleh menggunakan pohon yang karena kebetulan tumbang atau tercabut dari tanah guna melakukan perbaikan yang diharuskan.
Malahan untuk itu, bila perlu, ia boleh menebang pohon-pohon untuk perbaikan yang diharuskan, asal keharusan memperbaiki itu ditunjukkan kepada pemilik.
769. Pemakai hasil dapat mengambil pancang dari hutan untuk kebun anggur dan bila perlu guna menyangga pohon buah-buahan dan memelihara serta menanami kebun.
Ia tidak berhak menebang pohon untuk kayu bakar, tetapi setiap tahun atau dalam waktu tertentu ia boleh menikmati apa yang dihasilkan oleh pohon itu, semuanya itu dengan memperhatikan adat setempat dan kebiasaan pemilik.
770. Tanaman yang berasal dari pembibitan yang dapat dicabut, tanpa merusaknya, termasuk juga dalam hak pakai hasil, asal pemakai hasil menggantinya menurut adat setempat dan kebiasaan pemilik.
771. Pohon buah yang mati, demikian pula yang karena kebetulan tumbang atau tercabut dari tanah, menjadi milik pemakai hasil, asal digantinya dengan yang lain.
772. Pemakai hasil boleh menikmati sendiri hak pakai hasilnya, menyewakan atau menggadaikannya, bahkan boleh menjualnya, membenahinya atau menghidangkannya. Akan tetapi, baik dalam menikmatinya sendiri maupun dalam menyewakannya, menggadaikan atau menghibahkannya, ia harus berbuat menurut adat setempat dan kebiasaan para pemilik, tanpa mengubah tujuan barang itu dengan merugikan pemilik.
Tentang waktu penyewaan dan penggadaian, ia harus memperhatikan sifat dan tujuan barang-barang yang bersangkutan, serta bertindak menurut adat setempat dan kebiasaan para pemilik.
Dalam hal tidak ada adat dan kebiasaan tersebut, rumah tidak boleh disewakan lebih lama dari empat tahun, sedang tanah tidak boleh lebih lama dari tujuh tahun.
773. Semua sewa atau gadai barang tak bergerak yang ada dalam hak pakai hasil yang dilakukan untuk waktu lebih dari dua tahun, atas permintaan pemilik, dapat dibatalkan, sebelum sewa atau gadai mulai jalan, bila dalam waktu itu hak pihak pemakai hasil berakhir.
774. Pemakai hasil berhak menikmati hasil tanah tambahan yang ada dalam haknya karena perdamparan.
Ia berhak menikmati hak pengabdian tanah, seolah-olah ia sendiri pemiliknya dan pada umumnya ia berhak menikmati semua hak-hak lainnya yang sedianya dapat dinikmati oleh pemiliknya. Demikian pula ia berhak berburu dan menangkap ikan.
775. Dengan cara yang sama dengan pemilik, ia berhak menikmati segala hasil penggalian batu dan bara tanah yang sejak permulaan hak pakai hasil telah diusahakan.
776. Pemakai hasil tidak berhak menggali batu dan bara tanah yang belum dimulai penggaliannya, dengan sebutan apa pun juga, dengan demikian tidak boleh ia menggali bahan galian lainnya bila penggalian belum dimulai, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya.
776a. Dalam hal hak pakai hasil mengenai suatu konsesi tambang, pemakai hasil berhak memperoleh nikmat yang sama seperti yang dinikmati pemegang konsesi.
777. Selama haknya berjalan, pemakai hasil tidak berhak atas harta yang ditemukan orang lain dalam tanah yang ada dalam haknya.
Bila ia sendiri menemukan harta, ia berhak menuntut bagiannya sesuai dengan Pasal 587.
778. Pemilik tanah wajib membiarkan pemakai hasil menikmati hak pakai hasil tanpa rintangan apa pun.
779. Pemakai hasil, pada akhir hak pakai hasilnya, tidak berhak menuntut ganti rugi karena perbaikan yang katanya telah dilakukan, sekalipun perbaikan itu menambah harga barang tersebut.
Meskipun demikian, segala perbaikan itu boleh diperhatikan dalam menaksir harga kerugian karena kerusakan barang yang bersangkutan.
780. Cermin, pigura dan alat perhiasan lainnya yang dibawa oleh pemakai hasil, boleh diambil kembali oleh atau oleh ahli warisnya, asal tempat-tempat tersebut dipulihkan ke keadaan seperti semula.
781. Pemakaian hasil boleh melakukan segala tuntutan kebendaan, yang menurut undang-undang boleh dilakukan pemiliknya.


Bagian 3

Kewajiban Pemakai Hasil

782. Pemakai hasil harus menerima barang yang bersangkutan dalam keadaan yang sama seperti pada waktu haknya mulai berlaku.
Pada waktu hak pakai hasil berakhir, pemakai hasil wajib mengembalikan barang itu dalam keadaan pada waktu itu, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 779 dan 780, dan kewajiban memberi ganti rugi karena kerusakan yang terjadi.
783. Atas biaya pemakai hasil sendiri dan di hadapan pemilik atau setidak-tidaknya setelah pemilik ini dipanggil dengan sah, pemakai hasil harus membuat catatan tentang barang bergerak dan daftar barang tidak bergerak yang termasuk hak pakai hasil.
Tiada seorang pun yang terbebas dari kewajiban tersebut di atas pada waktu membuat perjanjian tentang hak pakai hasil.
Catatan dan daftar itu boleh dibuat di bawah tangan, bila dihadiri oleh pemilik.
784. Pemakai hasil harus menunjuk penanggung atau barang jaminan yang disahkan oleh Hakim, guna menjamin bahwa barang yang ada padanya akan digunakan olehnya sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik, tidak akan disia-siakan atau diabadikan, dan juga akan dikembalikan atau dibayar harganya bila hak itu mengenai barang termasuk dalam Pasal 757.
785. Pada waktu mengadakan perjanjian tentang hak pakai hasil, pemakai hasil boleh dibebaskan dari kewajiban memberi jaminan.
Orangtua yang menurut undang-undang mempunyai hak nikmat hasil atas harta benda anak-anaknya, demikian pula yang menjual atau menghibahkan barangnya dengan memperjanjikan hak pakai hasil, tidak diwajibkan mengadakan jaminan seperti di atas.
Hal itu berlaku juga terhadap pemakai hasil atas barang yang kekuasaannya diserahkan kepada orang lain, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 789.
786. Selama pemakai hasil tidak memberikan jaminan, pemilik berhak mengurus sendiri barang yang termasuk hak pakai hasil, asal saja dari pihaknya diadakan jaminan. Dalam hal tidak diadakan jaminan ini, barang-barang tidak bergerak harus disewakan, digadaikan atau ditempatkan di bawah pengurusan pihak ketiga; uang yang termasuk dalam hak pakai hasil harus dibungakan, bahan makanan dan bahan lain yang tidak dapat dipakai tanpa dihabiskan harus dijual, dan uang pendapatannya harus juga dibungakan.
Bunga uang ini, demikian pula uang sewa dan uang gadai, menjadi milik pemakai hasil.
787. Jika hak pakai hasil seluruhnya atau sebagian terdiri dari barang-barang bergerak, yang karena pemakaian berkurang, maka pemakai hasil tidak kehilangan hak menikmati barang- barang tersebut, sekalipun tidak diadakan jaminan, asal ia menyatakan di bawah sumpah bahwa jaminan tidak dapat diperolehnya, dan berjanji akan mengembalikan barang-barang tersebut bila haknya berakhir.
Meskipun demikian, pemilik boleh menuntut agar kepada pemakai hasil hanya diserahkan barang-barang yang perlu dipakainya, sedangkan barang-barang selebihnya harus dijual dan uang pendapatannya dibungakan sama dengan yang dikatakan dalam pasal yang lalu.
788. Keterlambatan dalam memberikan jaminan tidak mengakibatkan pemakai hasil kehilangan hasil yang boleh dinikmatinya dan hasil lain yang harus diserahkan kepadanya sejak haknya mulai berjalan.
789. Mereka yang diangkat untuk mengurus barang yang termasuk hak pakai hasil, sebelum menunaikan tugasnya, wajib menunjuk penanggung atau barang jaminan yang harus disahkan oleh Hakim.
790. Semua pengurus wajib tiap tahun memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban, demikian pula penutup perhitungan, kepada pemakai hasil.
Pada akhir pengurus, mereka harus memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban, baik kepada pemilik maupun kepada pemakai hasil.
Pemilik yang sehubungan dengan alinea kesatu Pasal 786 mengurus barang, wajib dengan cara yang sama memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada pemakai hasil.
791. Setiap pengurus dapat dipecat dari tugasnya karena alasan yang sama seperti terhadap wali, demikian pula karena kelalaian dalam menunaikan kewajiban tersebut dalam alinea pertama pasal yang lalu.
792. Bila tugas pengurusan berhenti karena alasan apa pun juga, pemakai hasil memperoleh kembali semua haknya.
793. Pemakai hasil hanya wajib menyelenggarakan perbaikan untuk pemeliharaan.
Pembetulan kerusakan yang besar-besar adalah kewajiban pemilik, kecuali jika kerusakan itu diakibatkan oleh kelalaian melakukan pemeliharaan biasa sejak hak pakai hasil mulai berjalan; dalam hal ini pemakai harus juga memperbaikinya.
794. Yang harus dianggap sebagai perbaikan besar adalah:
Perbaikan akan kerusakan berat pada tembok dan langit-langit;
Perbaikan balok-balok dan atap seluruhnya;
Seluruh perbaikan tanggul besar, tanggul kecil bangunan perairan, demikian pula tembok penyangga dan tembok batas;
Segala perbaikan lainnya harus dianggap sebagai perbaikan biasa.
795. Baik pemilik maupun pemakai hasil, tidak wajib membangun kembali apa yang roboh karena sudah tua atau rusak karena suatu kebetulan.
796. Pemakai hasil, selama menikmatinya wajib membayar segala beban tahunan dan beban biasa bagi tanah yang bersangkutan, seperti bunga tanah, pajak dan lain-lainnya, yang biasanya dianggap sebagai beban dari hasil tersebut.
797. Mengenai beban luar biasa yang diikatkan pada tanah, selama hak pakai hasil perjalan, pemilik diwajibkan membayarnya, tetapi pemakai hasil harus mengganti bunganya.
Bila pemakai hasil membayar lebih dahulu beban tersebut, maka pada waktu hak pakai hasil terakhir ia boleh menagih kembali dari si pemilik, tetapi tanpa bunga.
798. Barangsiapa mempunyai suatu hak pakai hasil secara umum atau suatu hak pakai hasil dengan alas hak umum, harus membayar segala utang bersama dengan dan di samping memiliki dengan cara berikut:
Nilai dan barang yang termasuk dalam hak pakai hasil ditaksir terlebih dahulu, kemudian ditetapkan menurut perbandingan dengan harga tersebut, berapa yang harus dibayar dari utang-utang tersebut.
Jika pemakai hasil hendak melunasi lebih dahulu utang-utang itu, maka jumlah pokok, pada saat berakhirnya hak pakai hasil, harus dikembalikan kepadanya tanpa bunga.
Bila pemakai hasil tidak mau membayar persekot itu, maka pemilik boleh memilih, atau membayar jumlah itu, dalam hal mana pemakai hasil harus membayar bunga selama berlangsungnya hak pakai hasil, atau membebani atau menjual sebagian dari barang-barang yang tunduk pada hak pakai hasil, sampai jumlah yang diperlukan.
799. Barangsiapa mempunyai hak pakai hasil atas alas hak khusus tidak wajib membayar untuk tanah yang dikenakan hak pakai yang dihipotekkan.
Bila ia membayar guna menghindarkan tanah tersebut dari pencabutan hak maka ia berhak menuntut kembali kepada pemilik.
800. Suatu cagak hidup atau tunjangan tahunan untuk nafkah harus dilunasi seluruhnya oleh orang yang menerima seluruh hak pakai hasil dan oleh orang yang hanya menerima sebagian hak pakai hasil, menurut perimbangan dan penikmatan, tanpa boleh mengajukan suatu tuntutan kembali.
801. Pemakai hasil hanya diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang menyangkut hak pakai hasilnya dan untuk semua hukuman lain sehubungan dengan perkara itu.
Bila perkara itu menyangkut pemilik dan pemakai hasil bersama-sama, mereka harus membayar biaya itu, masing-masing seimbang dengan kepentingan mereka menurut penetapan Hakim.
802. Bila semua hak pakai hasil berjalan pihak ketiga melakukan suatu perbuatan yang tidak sah terhadap tanah yang bersangkutan atau dengan cara lain berusaha mengurangi hak pemakai, maka pemakai hasil wajib memberitahukan hal itu kepada pemilik bila ini dilalaikan maka ia harus bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karenanya bagi pemilik, seakan-akan perbuatan yang merugikan itu dilakukan oleh pemakai sendiri atau oleh orang-orang yang harus ditanggungnya.
803. Bila barang-barang itu ditempatkan dalam pengurusan pihak ketiga, maka pengurus inilah yang wajib menjaga hak-hak pemilik dan pemakai hasil, atau ancaman mengganti biaya kerugian dan bunga.
Pengurus itu, tanpa kuasa dari pihak yang berperkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, tidak dapat mengajukan diri dalam perkara untuk pemilik atau untuk pemakai hasil.
804. Bila sekawanan binatang hak pakai yang hasilnya diberikan, karena kebetulan atau penyakit dan di luar kesalahan pemakai hasil, semuanya musnah, maka pemakai hasil hanya wajib bertanggung jawab atas kulitnya atau harga kulit kepada pemilik.
Bila tidak seluruhnya musnah, pemakai hasil wajib mengganti yang mati dengan anak-anaknya yang baru.
805. Bila hak pakai hasil tidak meliputi semua kawanan binatang, melainkan hanya seekor atau beberapa ekor saja, dan seekor atau lebih di antaranya mati di luar kesalahan pemakai hasil maka pemakai hasil itu tidak wajib menggantinya atau membayar harganya, ia hanya diharuskan mengembalikan kulitnya atau harga kulit.
806. Pemakai hasil atas sebuah kapal, sebelum berlayar ke luar negeri, wajib mengambil asuransi untuk kapal itu, dan jika dilalaikannya kewajiban ini maka ia bertanggung jawab untuk semua kerugian yang timbul karenanya bagi pemilik.


Bagian 4
Berakhirnya Hak Pakai Hasil
807. Hak pakai hasil berakhir:
1. karena meninggalnya pemakai hasil;
2. bila tenggang waktu hak pakai hasil itu telah lewat, atau syarat-syarat diberikannya hak itu telah dipenuhi;
3. karena percampuran, yaitu bila hak milik dan hak pakai hasil jatuh ke tangan satu orang;
4. karena pemakai hasil melepaskan haknya untuk pemilik;
5. karena lewat waktu, yaitu bila pemakai hasil selama tiga puluh tahun tidak menggunakan haknya
6. karena semua barang yang berhubungan dengan hak pakai hasil itu musnah.
808. Hak pakai hasil yang diberikan kepada beberapa orang bersama-sama, berakhir dengan meninggalnya pemakai yang terakhir.
809. Tanpa mengurangi ketentuan dalam Bab 14 Buku Pertama kitab undang-undang ini tentang hak nikmat yang diberikan undang-undang bagi orangtua, hak pakai hasil yang diberikan kepada orang ketiga hingga ia mencapai batas usia tertentu, tetap berlaku sampai batas usia tersebut, sekalipun orang ini sebelum batas usia tersebut telah meninggal dunia.
810. Tidak ada hak pakai hasil yang dapat diberikan kepada suatu perhimpunan untuk suatu jangka waktu lebih dari tiga puluh tahun.
811. Bila barang yang dikenakan hak pakai hasil hanya sebagian saja yang musnah, maka hak itu tetap berlaku atas bagian yang masih ada.
Bencana banjir yang menimpa tanah sama sekali tidak mengakibatkan berakhirnya hak pakai hasil atas tanah itu, sejauh pemakai hasil, menurut sifat barangnya, masih dapat menjalankan haknya.
Hak pakai hasil pulih kembali seluruhnya, setelah tanah tersebut karena alam atau karena pekerjaan orang, menjadi kering kembali tanpa mengurangi ketentuan pasal 594.
812. Bila hak pakai hasil hanya dikenakan atas gedung, dan gedung hancur karena kebakaran atau rusak tanpa disengaja atau runtuh karena tuanya, maka pemakai hasil tidak berhak menikmati hasil tanahnya, atau memakai bahan-bahan reruntuhan dari gedung tersebut.
Bila hak pakai hasil diberikan atas suatu barang, yang sebagian berupa gedung, pemakai hasil tetap berhak menikmati tanah dan menggunakan bahan-bahan reruntuhan gedung itu, baik untuk membangun gedung baru, maupun untuk memperbaiki gedung lain yang juga merupakan bagian dari barang itu.
813. Hak pakai hasil atas sebuah perahu berakhir, bila perahu itu sedemikian rusak, sehingga tidak dapat diperbaiki lagi.
Pemakai hasil tidak berhak atas sebuah bahan-bahan reruntuhan ataupun sisa-sisa perahu tersebut.
814. Hak pakai hasil atas bunga, uang, piutang atau ikatan tidak berakhir karena dilunasinya uang pokok.
Pemakai hasil berhak menuntut supaya uang tersebut dibungakan lagi untuknya.
815. Hak pakai hasil dapat juga berakhir karena pemakai hasil menyalahgunakan haknya, baik karena merusak barang itu maupun karena membiarkannya menjadi rusak, dengan cara tak memperbaiki dan tak memeliharanya.
816. Dalam hal tersebut dan tergantung pada keadaan, Hakim boleh menyatakan batal seluruh hak pakai hasil, atau menyerahkan barang dalam pengurusan pihak ketiga, atau menyerahkannya kembali kepada pemilik dengan perintah agar setiap tahun ia membayar sejumlah uang tertentu kepada pemakai hasil sampai waktu hak pakai hasil itu berakhir.
Tetapi bila pemakai hasil atau yang berpiutang kepadanya menawarkan diri untuk memperbaiki penyalahgunaan itu dan untuk selanjutnya memberikan jaminan yang cukup, maka Hakim boleh mempertahankan pemakai hasil dalam menikmati hak-haknya.
817. Dengan berakhirnya hak pakai hasil, tidaklah berakhir segala perjanjian sewa yang diadakan menurut Pasal 772.

sumber : http://hukum.unsrat.ac.id/uu/bw2.htm