"UMP hanya berlaku bagi sektor formal saja dan punya badan hukum, bukan informal. Perusahaan yang berbadan hukum, perorangan atau kelompok, berdasarkan UU No 13 Tahun 2003," kata Dirjen Perhubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Irianto Simbolon kepada detikFinance, Rabu (21/11/2012)
Irianto mencontohkan pelaku usaha seperti warteg yang mempunyai karyawan tak harus patuh pada ketentuan UMP. "Kalau pengusaha warteg, ojek, PRT itu nggak. UMP itu harus memenuhi tiga unsur memenuhi ada majikan, adanya unsur upah dan unsur perintah pekerjaan," katanya.
Sebelumnya Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DPN) Haryadi Sukamdani mengungkapan, UMP ini juga bukan hanya untuk pekerja formal namun pekerja informal seperti pembantu rumah tangga (PRT), sopir, hingga tukang kebun pun dapat nilai yang sama. Hal tersebut sudah tertuang dalam UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 pasal 90 ayat 1.
"Kalau mengacu pada Undang-undang no 13 tahun 2003 pasal 90 ayat 1. Itu sama. Bahwa pemberi kerja seluruh yang memberikan kerjaan, baik itu perusahaan atau individu harus memberikan upah yang ditetapkan. Itu pengertiannya begitu," ungkap Haryadi kemarin.
Sumber: http://finance.detik.com/read/2012/11/21/114938/2096819/4/ukm-tak-berbadan-hukum-tak-wajib-patuhi-ump-umk?f9911023
0 comments:
Posting Komentar