Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM Jarman, Sabtu (17/11/2012), di Kabupaten Bangli, Bali.
Kajian itu meliputi besaran kenaikan tarif listrik untuk masing-masing golongan, kecuali untuk golongan pelanggan 450 Volt Ampere dan 900 VA. Pihaknya juga mengkaji mengenai dampak kenaikan tarif listrik bagi pelanggan jika dilakukan secara bertahap tiap bulan ataupun tiap triwulan.
Menteri ESDM Jero Wacik menyatakan, pemerintah akan menetapkan tahapan kenaikan tarif listrik yang paling tidak memberatkan pelanggan listrik. " Dicari yang paling tidak memberatkan, belum ditetapkan apakah kenaikannya per bulan atau per triwulan," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah telah mendapat persetujuan dari DPR RI untuk menaikkan tarif tenaga listrik 15 persen pada tahun 2013 mendatang, kecuali untuk golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA.
Kenaikan tarif tenaga listrik itu diperlukan untuk mengurangi beban subsidi listrik yang saat ini terus membengkak.
Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/17/23050225/Hasil.Kajian.Tarif.Listrik.Tuntas
0 comments:
Posting Komentar